Kepri  

Proyek Rumkitban TNI AD di Batam Jadi Temuan BPK

Kantor BPK Kepri. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp157.165.257 dan denda keterlambatan kerja sebesar Rp18.455.304 pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pembantu (Rumkitban) TNI AD di Bengkong, Batam.

Pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Senendan yang beralamat di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Pekerjaan dimulai pada tanggal 1 September 2022 dengan kontrak senilai Rp9.206.927.000 termasuk PPh 4 (2) dan PPN pusat.

Atas kontrak tersebut dilakukan addendum sebanyak dua kali yaitu pada 14 November 2022 dan 30 Desember 2022.

Jangka waktu pelaksanaan kerja selama 120 hari kalender terhitung mulai 1 September 2022 sampai 29 Desember 2022. Sampai jangka waktu kontrak pelaksanaan, terdapat pekerjaan yang belum selesai yaitu pekerjaan pemasangan keramik, atap dan sanitasi air, sehingga diberikan kesempatan kerja sebanyak 50 hari.

Baca Juga :  Kuala Sempang Jadi Percontohan KDMP Kepri, Gubernur Ansar Siapkan Wajah Koperasi ke Tingkat Nasional

Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap dokumen pembayaran diketahui bahwa pekerjaan tersebut telah dibayarkan senilai Rp5.386.045.860 pada 30 Desember 2022 untuk pembayaran termin 90 persen.

Hasil pemerikasaan fisik oleh BPK pada 14 Februari 2023 dan verifikasi perhitungan volume pada 6 Maret 2023 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp157.165.257.

Adapun rincian kekurangan volume kerja pada proyek pembangunan Rumkitban TNI AD di Bengkong, Batam adalah sebagai berikut:

1. Pekerjaan struktur beton senilai Rp34.823.516.

2. Balok 25×40 senilai Rp29.421.796.

3. Balok 30×50 senilai Rp15.246.348.

4. Beton K-300 ready mix senilai Rp5.986.146.

5. Pembesian, tulangan 16 senilai Rp14.759.472.

6. Pembesian, tulangan 10 senilai Rp2.037.011.

7. Bekisting untuk balok senilai Rp25.882.932.

Baca Juga :  BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

8. Pembuatan kolam praktis beton bertulang ukuran 12×12 cm senilai Rp29.008.000.

Selain itu, berdasarkan serah terima pekerjaan pada 17 Februari 2023 diketahui proyek pembangunan Rumkitban TNI AD di Bengkong, Batam telah mencapai 100 persen, sehingga terdapat keterlambatan 50 hari dengan denda senilai Rp18.455.304.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh, pertama PPK dan PPTK kurang optimal dan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kedua, PPK kurang cermat mengendalikan pelaksanaan kontrak dalam melakukan pengukuran bersama sesuai dengan volume terpasang, dan belum menarik denda keterlambatan dari penyedia.

Ketiga, konsultan pengawas pekerjaan tidak cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik atas pemenuhan volume pekerjaan yang ditawarkan oleh penyedia.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Tanjungpinang Gelar Rapat FKLL Angkutan Jalan Tingkat Kabupaten Bintan

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rumkitban TNI AD, Trio ketika dikonfirmasi Durasi.co.id pada Jumat (19/5/2023) terkait temuan tersebut, mengatakan, bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri belum memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp157.165.257 dan denda keterlambatan sebesar Rp18.455.304 kepada kontraktor.

“Pekerjaan RS Pembantu (Rumkitban) TNI AD belum dibayar 100 persen (kepada kontraktor). Kita menunggu Inspektorat turun, ini masuk tunda bayar. Diusahakan APBD-P dilakukan pembayaran (termin 100 persen),” ucap Trio melalui panggilan WhatsApp.

Terkahir, ia menjelaskan, bahwa kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan akan dipotong saat pembayaran termin 100 persen. (red)