Nasional  

JAKARTA, DURASI.co.id – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berupa biaya penguburan. Dewi menyampaikan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.