Tak Sesuai Ketentuan, Belanja Pegawai Pemko Batam TA 2023 Jadi Temuan BPK

Redaksi Durasi
Kantor Pemko Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun anggaran (TA) 2023 tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri yang diterima DURASI.co.id.

Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pembayaran belanja pegawai pada 19 organisasi perangkat daerah (OPD) menunjukkan realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

Realisasi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan tersebut, yakni pertama terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap dua ASN yang telah
pensiun.

Kedua, terdapat kelebihan pembayaran kepada 22 pegawai yang cuti besar tetapi masih dibayarkan tunjangan umum dan tunjangan fungsional.

Baca Juga :  Awasi Keberadaan Orang Asing, Timpora Kepri Gelar Rapat Gabungan

Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran kepada delapan pegawai dengan status bercerai tetapi masih dibayarkan tunjangan istri/suami dan tunjangan beras.

Keempat, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan anak dan beras kepada 21 pegawai atas tunjangan anak dan tunjangan beras anak yang berusia antara 21 sampai dengan 25 tahun, serta terdapat anak yang telah berusia lebih dari 21 tahun namun tidak sekolah/kuliah, telah lulus kuliah, dan sudah bekerja.

Dalam LHP-nya, BPK menyebutkan hal tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi PNS.
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
  5. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji pegawai pada huruf B yang menyatakan bahwa kepadanya telah dibayar gaji dan lain. sebagainya sampai dengan satu bulan sebelum TMT pensiun
Baca Juga :  Kampanye Dialogis di Bintan, Muhammad Rudi Siap Perjuangkan Kualitas Sektor Pendidikan

“Kondisi tersebut mengakibatkan risiko realisasi belanja pegawai tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya,” tulis BPK dalam LHP-nya.

Atas permasalahan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp91.837.399,00 yang telah dikembalikan masing-masing pegawai dengan melakukan penyetoran ke RKUD Kota Batam sebesar Rp91.837.399,00 pada 5 Maret sampai dengan 19 April 2024.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid belum berhasil dikonfirmasi. Ketika dihubungi, Rabu (29/5/2025) melalui pesan dan panggilan WhatsApp, mantan Kadispenda Batam ini memblokir nomor wartawan. (red)