Tanggap Dalam Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Jalan Raja Fisabilillah

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan korban meninggal dunia di Sekupang, Rabu (1/11/23).

BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raja Haji Fisabililah, tepatnya dekat depan perumahan Royal Grande, kepada anak kandung korban berinisial yang berdomisili di Sekupang, Rabu, 1 November 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar pukul 19:15 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban berinisial H adalah seorang pejalan kaki ditabrak oleh pengendara motor Honda berwarna hitam BP 3078 PU. Akibat dari kecelakaan tersebut, H dibawa ke RS Budi Kemuliaan Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera di bahu dan di kepala.

Baca Juga :  Tiga Proyek pada Dinas Perhubungan Bintan Jadi Temuan BPK

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan anak kandung korban yang berinisial R di kediaman ahli waris korban.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017. 

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System).

Baca Juga :  Kejari Diminta Usut Penggunaan Anggaran Pemeliharaan Taman di Disperkimtan Batam

Selain itu, kerja sama rumah Slsakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.

  • Bagikan