Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Bangkinang, Pemasok Masih Buron

Tiga tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Kampar. (Foto: Polres Kampar)

KAMPAR, DURASI.co.id – Tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar dalam sebuah penggerebekan di Dusun Bukit Indah, Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang.

Kasat Narkoba Kampar AKP Era Maifo menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan pada Kamis (10/4/2025) adalah DM (37), AI (39), dan OR (29). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah DM.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan DM dan AI. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan empat paket sabu seberat 0,94 gram yang dibungkus plastik bening,” ujar AKP Era Maifo, Jumat (11/4/2025).

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat dalam rumah DM. Kepada petugas, DM mengaku sabu itu miliknya dan diperoleh dari OR.

Baca Juga :  Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, Mantan Kades di Madiun Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian memburu OR dan berhasil menangkapnya di kawasan Pasar SP II, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.

“OR mengakui telah menyerahkan sabu kepada DM dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial JK, yang kini berstatus DPO dan berdomisili di Pekanbaru,” ungkap Era Maifo.

Ketiga tersangka diketahui positif mengonsumsi methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum di Polres Kampar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kampar terus memburu JK dan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Baca Juga :  29 Konten Kreator Muda Desa Kabupaten Bengkalis Ikuti Pelatihan Pembuatan Video

Penulis: Haykal
Editor: Indra