Tindak Lanjuti IP4T, Pemko Matangkan Rencana Pembangunan RSUD

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah berdiskusi dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi saat pertemuan lanjutan di Jakarta, Jumat (24/4/26).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Untuk mempertajam usulan pembangunan RSUD Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah melakukan pertemuan lanjutan dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, Jumat (24/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, wali kota didampingi Sekretaris Daerah Zulhidayat dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan.

Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Lis menyampaikan hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang telah dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, termasuk rencana relokasi pembangunan RSUD Tanjungpinang.

“Relokasi pembangunan RSUD Tanjungpinang kami ajukan untuk mendapatkan lokasi yang lebih representatif, sekaligus sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan IP4T terhadap sertifikat 871 dan 873,” kata Lis, Jumat (24/4).

Baca Juga :  Forkopimda Kepri Sepakat Dukung Pengembangan Rempang

Usulan relokasi pembangunan RSUD Tanjungpinang yang dibiayai dari APBN, lanjut Lis, disampaikan setelah melalui berbagai pertimbangan serta dinilai lebih efektif dan efisien, terutama jika dibandingkan dengan pembangunan di lokasi eksisting RSUD Tanjungpinang saat ini.

Dalam pelaksanaan IP4T tahun lalu, tim juga mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan permukiman masyarakat dalam area penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB). Untuk itu, perlu dicarikan solusi agar kepemilikan lahan tidak bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sekaligus menyampaikan usulan penyesuaian RDTR Kota Tanjungpinang.

Menurut Lis, harus ada kepastian hukum yang dapat diimplementasikan di lapangan, apakah keberadaan tempat tinggal masyarakat dalam HGB dapat divalidasi atau perlu langkah penyelesaian lainnya. Tumpang tindih kepemilikan lahan, termasuk di dalam HGB, merupakan salah satu hambatan pengembangan dan investasi di Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Ground Breaking Kawasan Industri Hijau di Kabil

Inventarisasi lahan melalui kegiatan IP4T telah berjalan. Selanjutnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pematangan proses administrasi untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang berpotensi dikuasai negara. Dengan demikian, pemanfaatannya dapat digunakan bagi kepentingan publik dan secara nyata dinikmati oleh masyarakat Tanjungpinang.

“Banyak permasalahan kepemilikan lahan, termasuk yang berada dalam HGB. Ini kami carikan solusinya dan harus ada kepastian hukum untuk itu. Untuk pembangunan RSUD, kami menemukan lokasi yang lebih representatif. Jika tidak ada halangan, tahun depan sudah mulai dibangun. Hal ini juga kami konsultasikan ke Kementerian ATR/BPN. Respons kementerian sangat positif. Ini menjadi langkah strategis dalam pelaksanaan pembangunan dan investasi di daerah,” ungkap Lis. (tf/diskominfo)