Sumut  

Transparansi Dana BOS di SMPN 1 Lolofitu Moi Dipertanyakan, Warga Desak Audit

Bangunan SMPN 1 Lolofitu Moi di Desa Lolofitu, Kabupaten Nias Barat, dalam kondisi kurang terawat. (Foto: Odal Zai-Durasi.co.id)

NIAS BARAT, DURASI.co.id – Kepala SMPN 1 Lolofitu Moi di Desa Lolofitu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Afirmasi. Sejumlah pihak menilai penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku. Kurangnya transparansi ini memicu kekhawatiran akan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Saat dikonfirmasi oleh Durasi.co.id, kepala sekolah berinisial FH tidak memberikan tanggapan. Sebaliknya, ia justru menanggapi sinis dengan menyatakan, “Anda lebih dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).” Ia pun tampak tidak menerima adanya konfirmasi tersebut, bahkan menunjukkan sikap marah dan meminta wartawan menunjukkan surat tugas dari dinas atau BPK.

Informasi yang dihimpun dari warga sekolah dan pemerhati pendidikan menyebutkan bahwa realisasi penggunaan Dana BOS Reguler dan Afirmasi tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun. Padahal, RKAS seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan sekolah. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Baca Juga :  LSM KCBI Nias Laporkan Kades Lolofaoso ke Kejari Gunungsitoli soal Dugaan Korupsi Dana Desa

Banyak kegiatan dan pembelian barang yang tidak tercantum dalam RKAS tetap dilaksanakan tanpa melalui proses persetujuan yang sah. Dana BOS Afirmasi, yang semestinya dialokasikan untuk mendukung sekolah dengan keterbatasan akses dan kebutuhan khusus, dilaporkan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak adanya laporan tertulis yang jelas kepada komite sekolah dan wali murid memperkuat dugaan penyimpangan.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang mengharuskan setiap penggunaan dana dilaporkan secara terbuka, dapat diakses publik, serta sesuai RKAS yang disetujui. Hal serupa juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Selain melanggar aturan teknis, tindakan kepala sekolah juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua undang-undang ini menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel demi peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga :  Apresiasi Kejurda Funakoshi, Bobby Nasution Dorong Semangat Sportivitas dan Disiplin
Kondisi bangunan SMPN 1 Lolofitu Moi di Desa Lolofitu, Kabupaten Nias Barat, tampak memprihatinkan. (Foto: Odal Zai-Durasi.co.id)

Sejumlah wali murid dan anggota komite sekolah mengaku belum pernah menerima laporan tertulis terkait penggunaan Dana BOS Reguler maupun Dana BOS Afirmasi. Mereka menilai kurangnya transparansi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui pengelolaan dana pendidikan. Beberapa di antaranya mendorong agar dilakukan audit investigatif oleh Dinas Pendidikan dan aparat pengawas terkait.

Jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum diharapkan dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Pendidikan yang bersih dan transparan adalah fondasi utama dalam menciptakan generasi berkualitas, dan tidak boleh dikorbankan oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Seorang warga setempat, yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini, menyatakan bahwa pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak transparan dan bahkan mengindikasikan adanya penyelewengan.

Baca Juga :  Terima LHP Kinerja Dukungan Ketahanan Pangan, Pj Sekdaprov Sumut Pastikan Komitmen Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

“Dalam RKAS disebutkan ada anggaran pembelian tinta printer lebih dari Rp11 juta, tetapi pemeliharaan sekolah nyaris tidak ada. Plafon dan kursi siswa banyak yang rusak. Bahkan guru disuruh meminta uang kepada siswa untuk membeli peralatan kelas. Honorarium guru juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam RKAS,” ungkapnya kepada wartawan beberapa hari lalu.

Ia menambahkan, beberapa dugaan penyelewengan tidak bisa diuraikan satu per satu. Namun, berdasarkan pengamatan, realisasi anggaran sekolah setiap tahun hanya sekitar 30 persen dari yang tertuang dalam RKAS.

Warga tersebut berharap Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, Dinas Pendidikan, serta Inspektorat segera mengambil langkah tegas untuk meninjau kondisi SMPN 1 Lolofitu Moi. “Nasib siswa dan sekolah ini sangat memprihatinkan,” ujarnya. [Odal Zai]