MEDAN, DURASI.co.id – Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus memitigasi risiko sengketa informasi di lingkungan aparatur daerah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026).
Sosialisasi yang berlangsung interaktif itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan Kadis Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane. Kegiatan ini diikuti para sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga perusahaan daerah.
Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi menekankan bahwa seluruh kegiatan, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi kewajiban mutlak bagi aparatur pemerintah.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun, kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin Fahrurrazi.
Erfin Fahrurrazi mengatakan, hadirnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menjadi panduan resmi agar tidak ada keraguan dalam memilah informasi yang dapat dibuka dan informasi yang dikecualikan.
“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini disalahpahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujar Erfin Fahrurrazi.
Erfin Fahrurrazi juga mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat kelurahan.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane mengimbau seluruh jajaran perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan untuk memperkuat koordinasi dan merespons cepat setiap permintaan informasi publik, baik yang datang dari masyarakat, media, maupun LSM. Langkah ini dilakukan guna menjaga kinerja dan reputasi Pemko Medan serta Wali Kota Medan, sekaligus mempertahankan predikat Kota Informatif yang telah diraih lima kali berturut-turut di Provinsi Sumatera Utara.
“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” ujar Arrahmaan Pane.
Arrahmaan Pane juga menyebutkan Dinas Kominfo Kota Medan saat ini sedang memetakan data dan membentuk tim khusus di setiap unit kerja guna memilah informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan apabila terjadi sengketa di Komisi Informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengketa,” kata Arrahmaan Pane.
“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terlindungi sesuai regulasi,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dalam paparannya menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa masih menghadapi sejumlah kendala.
Regulasi ini, apabila tidak dipahami secara menyeluruh, dikhawatirkan dapat meningkatkan sengketa informasi antara institusi pemerintah dan insan pers.
“Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi pemerintah,” ucap Abdul Harris.
Selain itu, Abdul Harris juga memaparkan jenis-jenis informasi yang dapat diberikan kepada publik serta informasi yang harus melalui prosedur uji konsekuensi untuk menentukan kelayakannya dipublikasikan. [Nababan]







