Imigrasi Masih Enggan Berkomentar soal Dugaan Buronan Interpol Berkeliaran di Batam

Redaksi Durasi
Kantor Imigrasi Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga kini masih belum memberikan keterangan terkait dugaan keberadaan seorang pria yang disebut masuk dalam daftar buronan internasional (Interpol) dan diduga berada di Kota Batam. Pria tersebut diduga menggunakan sejumlah identitas berbeda serta memiliki tiga paspor yang diterbitkan oleh negara yang berbeda.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, telah dilakukan sejak Selasa (28/7/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim telah terbaca, ditandai dengan centang biru, tetapi belum mendapat respons.

Sebelumnya, Durasi.co.id memberitakan informasi mengenai dugaan keberadaan pria tersebut di Batam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diketahui beraktivitas menggunakan nama RBH. Identitas tersebut tercatat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat di salah satu kawasan perumahan di Kota Batam.

Baca Juga :  Update Rempang Eco-City, 112 KK Telah Menempati Hunian Sementara

Sementara itu, informasi yang dikaitkan dengan jaringan penegakan hukum internasional mencantumkan nama HJM sebagai identitas lain yang diduga digunakan oleh pria tersebut. Dalam data tersebut, HJM tercatat sebagai warga negara Republik Guinea-Bissau dan memiliki alias HR.

Selain diduga menggunakan sejumlah identitas, pria itu juga disebut mengantongi tiga paspor yang diterbitkan oleh negara berbeda. Ia bahkan diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan di Kota Batam.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status keimigrasian dan administrasi kependudukan pria tersebut. Mengingat Batam merupakan wilayah perbatasan dengan mobilitas warga negara asing yang tinggi, kejelasan status yang bersangkutan dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dan administrasi kependudukan yang berlaku. [red]