Tukang Buah di Bintan Sodomi 6 Anak Bawah Umur

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak bawah umur di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (27/7/22). Foto: Istimewa

BATAM, DURASI.co.id – Polres Bintan berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial YK alias UW (48) di Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang buah ini ditangkap berdasarkan laporan para orang tua korban di Polsek Bintan Utara pada 15 Juli 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dengan cara disodomi,” kata Kapolres Bintan saat konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Dijelaskan Kapolres, perbuatan bejat tersebut terjadi dari Mei hingga Juli 2022. Bahkan, masing-masing anak lebih dari satu kali disodomi di tempat yang sama, yaitu di kos-kosan pelaku.

“Perbuatan pidofilia itu dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPOM Awasi Penjualan Antibiotik Ilegal di Kota Batam

Setelah sampai di rumah, pelaku memberikan handphone kepada korban dan diperlihatkan film dewasa.

“Saat korban menonton film dewasa, pelaku mengunci pintu dan menyuruh korban bugil dengan suara keras beserta ancaman. Selanjutnya pelaku mencabuli korban,” bebernya.

Setelah korban dicabuli, kata Kapolres, pelaku memberikan uang kepada korban antara Rp10 ribu hingga Rp 20 ribu sebagai uang tutup mulut.

“Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU 17 tahun 2016 tentang Perppu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 292 KHUP juncto Pasal 65 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  Hari Terakhir Ramadan 1445 H, Polres Bintan Masih Berikan Tiket Mudik Gratis
  • Bagikan