[VIDEO] Dampak Kendaraan ODOL di Batam: Kecelakaan, Kerusakan Jalan dan Jembatan Hingga Ancam Keselamatan Pelayaran

BATAM, DURASI.co.id – Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian mengkhawatirkan. Kendaraan jenis ini tidak hanya menambah potensi kecelakaan, tetapi juga berisiko merusak infrastruktur jalan dan jembatan, bahkan mengancam keselamatan pelayaran kapal roll-on-roll-off (Roro).

Kendaraan ODOL adalah kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Secara umum, kendaraan berat seperti pickup, truk, trailer, dan kontainer memiliki batasan berat dan ukuran yang harus dipatuhi untuk menjamin keselamatan di jalan raya. Ketika kendaraan ini membawa muatan yang melebihi kapasitas atau ukurannya melampaui batas yang diizinkan, maka kendaraan tersebut dikategorikan sebagai ODOL.

Over Dimension (OD) merujuk pada situasi di mana ukuran fisik kendaraan, seperti panjang, lebar, atau tinggi, melebihi batas yang ditentukan. Kendaraan yang melebihi dimensi standar ini sering kali menimbulkan masalah, seperti sulitnya bermanuver di jalan raya, kesulitan dalam melewati jembatan atau terowongan, dan potensi membahayakan pengguna jalan lain.

Over Load (OL) adalah kondisi di mana kendaraan membawa muatan yang melebihi kapasitas angkut yang diizinkan. Setiap kendaraan memiliki batas berat maksimum yang bisa diangkut, sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi. Jika muatan kendaraan melebihi batas ini, maka kendaraan tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Dampak dan Risiko Kendaraan ODOL bagi Pengguna Jalan serta Infrastruktur

Meningkatkan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas

Salah satu risiko terbesar yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL adalah peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang melebihi dimensi atau beratnya cenderung lebih sulit untuk dikendalikan, terutama saat harus melakukan pengereman mendadak atau bermanuver di tikungan. Berat muatan yang berlebihan dapat membuat sistem pengereman dan suspensi kendaraan bekerja di luar batas kemampuan, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Selain itu, kendaraan ODOL sering kali mengalami kesulitan dalam menjaga stabilitas, terutama saat melaju di kecepatan tinggi atau dalam kondisi cuaca buruk. Ketidakstabilan ini dapat menyebabkan kendaraan terguling atau menabrak kendaraan lain di sekitarnya.

Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Kendaraan ODOL tidak hanya berisiko bagi pengemudi itu sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lain. Ukuran kendaraan yang melebihi batas normal sering kali menghalangi pandangan pengemudi kendaraan lain, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, muatan yang tidak terikat dengan baik atau yang berlebihan dapat jatuh ke jalan dan menyebabkan kecelakaan bagi kendaraan yang berada di belakangnya.

Baca Juga :  Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idulfitri di Kijang Bintan

Dalam beberapa kasus, kendaraan ODOL juga menimbulkan risiko bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda. Ukuran dan berat yang berlebihan membuat kendaraan ini sulit bermanuver di daerah perkotaan, terutama saat harus melewati persimpangan atau daerah dengan lalu lintas padat.

Meningkatkan Polusi

Kendaraan ODOL cenderung mengonsumsi lebih banyak bahan bakar dibandingkan dengan kendaraan yang beroperasi sesuai dengan kapasitas muatannya. Konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi ini berdampak negatif pada lingkungan, emisi gas buang yang lebih tinggi dari kendaraan ODOL berkontribusi terhadap polusi udara, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Kerusakan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Kendaraan ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya, yang memaksa pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah gencar melakukan pelebaran dan perbaikan jalan, namun sangat disayangkan, keberadaan kendaraan ODOL menyebabkan kerusakan jalan di Kota Batam.

Dampak dan Risiko Kendaraan ODOL bagi Angkutan Penyebaran (Kapal Roro)

Bahaya saat Kebakaran di Kapal Roro

Kendaraan ODOL dapat menyebabkan kerusakan pada nosel alat pemadam kebakaran. Muatan yang berlebihan menyebabkan jangkauan sprinkler menjadi tidak efektif. Selain itu, jarak antar kendaraan di geladak semakin pendek, yang menyulitkan akses bagi awak kapal dalam menangani kebakaran.

Menimbulkan Kerugian bagi Operator Kapal dan Pelabuhan

Masuknya kendaraan ODOL ke pelabuhan dan kapal penyebrangan (Roro) menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.

Berdasarkan laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ada tujuh kecelakaan kapal penyebrangan yang diduga kuat disebabkan oleh kendaraan ODOL.

Pertama, tenggelamnya Kapal Windu Karsa di perairan Kolaka pada 27 Agustus 2011.

Kedua, tenggelamnya Kapal Rafelia 2 di perairan Selat Bali pada 4 Maret 2016.

Baca Juga :  Imigrasi Batam Deportasi Buronan Interpol Yusuke Yamazaki

Ketiga, kandas dan tenggelamnya Kapal Lestari Maju di perairan Selat Selayar pada 3 Juli 2018.

Keempat, patahnya pintu rampa Kapal Nusa Putra, Merak pada 27 Desember 2018.

Kelima, tenggelamnya Kapal Bili di Sungai Sambas pada 20 Februari 2021.

Keenam, tenggelamnya Kapal Yunicee di perairan Selat Bali pada 29 Juni 2021.

Ketujuh, terbaliknya Kapal Satya Kencana III di Pelabuhan Kumai pada 19 Oktober 2022.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Kendaraan ODOL Masuki Pelabuhan dan Kapal

Belakangan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal, dan juga meminta agar operator melarang kendaraan kelebihan muatan (ODOL).

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Dalam pasal 2 beleid aturan tersebut, tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan (kendaraan ODOL).

Untuk diketahui, operator Pelabuhan Roro Telaga Punggur adalah PT ASDP yang merupakan perusahaan plat merah, dan PT Jembatan Nusantara (sebelumnya bernama PT Jembatan Madura) yang telah diakusisi PT ASDP pada tahun 2022.

Adapun rute kapal Roro dari Pelabuhan Telaga Punggur yakni, Punggur-Tanjung Uban (Bintan), Punggur-Dabo Singkep (Lingga), Punggur-Kuala Tungkal (Tanjab Barat, Jambi) dan Punggur-Pakning (Bengkalis, Riau).

Baru-baru ini, telah terjadi kebakaran pada kapal Roro KMP Mulia Nusantara saat hendak bersandar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, pada Rabu, 25 Desember 2024. Kapal tersebut mengangkut 122 penumpang, 18 ABK, dan 47 kendaraan.

Sebelumnya, pada 2 Oktober 2024, juga terjadi kebakaran pada kapal Roro KMP Tandeman yang membawa 12 ABK di perairan Batam.

Dari sisi jalan raya, belum lama ini telah terjadi kecelakaan di jalan menuju Pelabuhan Roro Telaga Punggur, yang mengakibatkan sebuah kendaraan jenis pickup milik pengusaha ekspedisi Batam-Dabo Singkep terguling. Kejadian ini diduga disebabkan oleh muatan kendaraan yang terlalu tinggi atau melebihi kapasitas (ODOL).

Tanggapan BPTD Kepri

Humas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau (Kepri), Oji mengakui bahwa kendaraan ODOL dapat membahayakan keselamatan angkutan penyeberangan (Kapal Roro), menambah potensi kecelakaan di jalan raya serta merusak infrastruktur jalan.

Baca Juga :  Dishub Batam Pasang Traffic Light di Sagulung dan Batuaji

“Terkait kendaraan ODOL, upaya yang telah dilakukan BPTD Kepri kita sudah bersurat (ke instansi terkait). Artinya untuk kendaraan ODOL ini kita perlu kerja sama dengan beberapa instansi, salah satunya yang berwenang di jalanan wilayah Batam ini adalah Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Batam,” kata Oji kepada DURASI.co.id, Sabtu (28/12/2024).

Oji menjelaskan bahwa pihaknya tidak melemparkan tanggung jawab kepada instansi lain. Dalam hal ini, terkait fungsi dan tupoksi (Dishub Batam), karena jalan di Kota Batam merupakan jalan daerah, bukan jalan nasional, maka diperlukan kerja sama antara kepolisian, TNI, dan Dishub Kota Batam.

“Kita sudah bersurat kepada seluruh instansi terkait untuk melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Batam selama Nataru ini. Mungkin masyarakat dalam hal ini diwakili media menghimbau Pemerintah Kota Batam untuk membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang untuk meminimalisir jalan rusak dan lainnya,” jelasnya.

“Ini kan jalan daerah, otomatis untuk kapasitas kerusakan jalan efek dari kendaraan ODOL. Itu bukan daerah (wilayah) kami, tapi kami punya wewenang untuk melakukan penegakan hukum (razia kendaraan ODOL). Sebelumnya kami telah melakukan penegakan hukum bersama Dishub (Batam), itu diinisiasi oleh BPTD Kepri,” imbuhnya.

Disinggung terkait operator pelabuhan berhak melakukan penolakan kendaraan yang tidak menaati ketentuan, Oji membenarkan bahwa operator pelabuhan dalam hal ini ASDP dan PT Jembatan Nusantara berhak menolak kendaraan ODOL agar tidak memasuki pelabuhan dan kapal penyeberangan.

“Jadi di luar pelabuhan wewenang dari BPTD Kepri, Dishub Batam, Kepolisian dan TNI. Dalam hal ini yang paling besar fungsinya Dinas Perhubungan Kota Batam, karena mereka yang punya jalan. Di Batam tidak ada jalan nasional, fungsi BPTD Kementerian yaitu jalan nasional,” kata Oji.

Sementara itu, General Manager ASDP Cabang Batam, Hermin Welkis, belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Begitu juga dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, yang enggan merespon pesan konfirmasi yang disampaikan DURASI.co.id sejak Sabtu, 28 Desember 2024. (red)