Wagubri: Pariwisata Instrumen Efektif Melestarikan Nilai Sosial, Budaya dan Kearifan Lokal

  • Bagikan
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution (Istimewa)

PEKANBARU, Durasi.co.id – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau Tahun 2021-2035 pada rapat Paripurna di DPRD Riau, Kamis, (12/08/2021) di Ruang Rapat Paripurna.

Wagubri Edy dalam sambutannya mengatakan,bahwa saat ini pariwisata merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian di daerah.

“Sekaligus mendorong sebesar mungkin pemberdayaan masyarakat melalui keterlibatan dalam proses perencanaan pembangunan, pengelolaan dan pengawasan pariwisata,” kata Edy Natar.

Ia mejelaskan, pariwisata juga dianggap sebagai instrumen yang paling efektif untuk melestarikan nilai sosial, budaya dan berbagai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat yang ada di daerah tersebut.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras, Serasi dan Seimbang

“Perencanaan kepariwisataan telah diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Dalam pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 diamanatkan agar pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terencana,” ujarnya.

Lanjut Wagubri, baik pada tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten kota,secara materi perencanaan induk kepariwisataan berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan perencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan kabupaten kota.

“Dalam peraturan menteri dimaksud, jelas memberikan arahan terkait dengan proses yang harus dilalui dalam penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan. Serta substansi yang harus dielaborasi dan dimuat dalam dokumen induk pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi,” paparnya.

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Terima CSR Korban Banjir dan Bedah Rumah

Ia menyebut bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi atau yang disingkat dengan Riparprov Riau adalah suatu dokumen perencanaan induk kepariwisataan daerah untuk periode 15 tahun.

“Yang merupakan bagian integral dan rencana pembangunan nasional (RPJMN), rencana pembangunan daerah baik jangka panjang maupun jangka menengah,” pungkasnya.

  • Bagikan