Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG serta Tutup Celah Pungli

Redaksi Durasi
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin rapat evaluasi pelayanan PBG di Balai Kota, Rabu (22/7/26).

MEDAN, DURASI.co.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengumpulkan seluruh konsultan bangunan, arsitek, dan jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk mengevaluasi sekaligus membenahi sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026).

Langkah ini diambil Rico Waas guna memangkas hambatan perizinan, menghentikan praktik pungutan liar (pungli), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Dalam rapat yang berlangsung secara interaktif tersebut, Rico Waas menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat.

Selama setahun terakhir, ia mengaku banyak menerima keluhan terkait sulitnya mengurus dokumen PBG. Akibatnya, masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin yang berdiri di lapangan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Literasi Digital, Jefridin Ajak Mahasiswa Bersikap Bijak Gunakan Media Sosial

“Kami ingin berdiskusi untuk membawa dampak yang baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin,” kata Rico Waas.

Melalui pertemuan ini, orang nomor satu di Pemko Medan itu menginginkan adanya keterbukaan antara konsultan, arsitek, dan perangkat daerah terkait untuk menemukan akar permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan PBG.

“Pertemuan ini untuk kita saling terbuka mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan,” tegas Rico Waas.

Guna memastikan pelayanan berjalan bersih dan transparan, Rico Waas memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan agar bekerja secara profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Festival Panen Hasil Belajar, Marlin Harapkan Jadi Agen Perubahan Pembelajaran di Sekolah

“Bekerjalah secara profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG,” tambahnya.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, berbagai keluhan dan masukan dari para konsultan turut didengarkan. Satu per satu persyaratan penerbitan PBG dibahas dan disederhanakan agar proses pengurusannya dapat berlangsung lebih cepat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta peningkatan kualitas tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga :  Dewi Kumalasari Lantik Pj Ketua TP-PKK Tanjungpinang

Dalam pelaksanaannya, John Ester Lase menyadari bahwa pelayanan PBG masih menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama.

“Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemko Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, para arsitek dan tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung,” pungkasnya. [Nababan]