NATAR, DURASI.co.id – Sejumlah warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung, mengaku resah setelah menerima surat pemberitahuan dari petugas catat meter (cater) mitra PT PLN (Persero) ULP Natar mengenai kewajiban penambahan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA.
Surat edaran yang dibagikan ke pelanggan mulai Jumat, 23 Mei 2025, menyebutkan adanya diskon 50 persen untuk biaya penambahan daya. Namun, hal ini justru menimbulkan keresahan di kalangan pelanggan karena khawatir akan adanya beban biaya tambahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Sekarang cari makan saja susah, apalagi kalau harus bayar lagi untuk tambah daya listrik. Kami jadi gelisah,” ujar Wagino, salah satu warga Natar, Sabtu (18/5/2025).
Ia mengaku khawatir jika tidak menaikkan daya sesuai surat edaran, pihak PLN akan melakukan inspeksi pemakaian listrik (Opal) dan memberi sanksi kepada pelanggan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pemakaian.
“Seharusnya ada sosialisasi dulu ke masyarakat. Jangan langsung menaikkan daya sepihak, masyarakat belum tentu paham dan bisa menerima,” tambah Wagino.
Menanggapi hal ini, Manajer PT PLN (Persero) ULP Natar, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa imbauan kenaikan daya bertujuan untuk mencegah risiko korsleting dan potensi kebakaran akibat beban listrik yang tidak sesuai.
“Kalau pelanggan belum siap menambah daya, solusinya bisa dengan mengurangi pemakaian energi listrik di rumah,” jelas Eko Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan bagian dari program Opal dan tidak ada unsur paksaan.
“Sebagai penyedia layanan listrik, kami hanya memberikan himbauan demi keselamatan pelanggan. Tidak ada kaitannya dengan sanksi,” ujarnya.
Ditambahkannya, surat tersebut sebenarnya merupakan bentuk sosialisasi dari PLN kepada pelanggan. Isinya menyampaikan beberapa hal penting, di antaranya, pemakaian listrik pelanggan yang sudah melebihi 400 jam nyala, penawaran promo diskon 50 persen untuk penambahan daya jika pelanggan berminat, serta imbauan tentang potensi bahaya korsleting akibat penggunaan listrik yang sudah tinggi.
“Adapun untuk kondisi di rumah Pak Wagino, sejauh ini belum ada tindakan yang dilakukan. Surat itu masih berupa imbauan umum dari PLN, bukan pemberitahuan khusus, dan ditujukan untuk mengedukasi serta mengingatkan masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Subhan
Editor: Aliman







