13 Partai Politik Telah Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

  • Bagikan
Gedung KPU RI. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sebanyak 13 partai politik telah mendaftar ke KPU hingga hari keenam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Sampai saat ini sudah ada 13 partai politik yang mendaftar, dan sudah ada 12 partai politik yang berencana mendaftar, sisanya tinggal 16 partai politik pemegang akun Sipol belum mengkonfirmasi rencana pendaftaran,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Sabtu (6/8/2022).

Pada hari keenam tahapan pendaftaran kata dia satu parpol datang ke KPU pukul 14.00 WIB untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran. Parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.

“Berdasarkan hasil penelitian pengecekan dokumen, dokumennya belum lengkap dan kami berikan kesempatan PDRI untuk melengkapi dokumen tersebut,” kata dia.

Hal itu lanjut Idham karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, partai politik dapat didaftar jika menyerahkan dokumen secara lengkap.

Baca Juga :  Kemnaker: Batas Pencairan BSU hingga 20 Desember 2022

Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.

Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut, pada hari ketiga hanya Partai Garuda yang mendaftar. Partai Damai Kasih Bangsa yang awalnya juga menginformasikan akan mendaftar pada hari ketiga tahapan ternyata menskedulkan ulang rencana pendaftaran yakni pada 14 Agustus pukul 20.00 WIB.

Kemudian, menurut dia pada hari kelima ada Partai Demokrat yang datang ke KPU pada pukul 14.00 WIB. Dan pada Sabtu hari keenam tahapan, KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Demokrasi Rakyat Indonesia. (fajar/antara)

Baca Juga :  KPU Riau Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp458 Miliar
  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang