Berita  

Gelar Perkara Awal Selesai, Penyidik Lanjutkan Pendalaman Kasus Kebakaran di PT ASL

Kapal tanker MT Federal II terbakar di kawasan PT ASL Marine Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Rabu (15/10/25). Foto: Ledi-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Proses penyidikan kebakaran maut di galangan PT ASL Shipyard masih berlanjut, penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa mereka harus merampungkan seluruh pemeriksaan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Ade Mulyana, menyampaikan bahwa penyidik telah menggelar evaluasi internal terhadap perkembangan perkara. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penyidikan berjalan sesuai rencana, tetapi ada tahapan wajib yang tidak dapat dilewati.

“Gelar perkara pertama sudah selesai. Untuk penanganan lanjutan, pemeriksaan ahli dijadwalkan minggu depan,” kata Ade, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyidikan tidak mengalami hambatan, namun penyidik harus memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab struktural di perusahaan sebelum menetapkan tersangka.

Baca Juga :  BPKP Sulteng Observasi Pelayanan Publik di Disdukcapil Buol

“Seluruh jajaran direksi PT ASL harus diperiksa terlebih dahulu. Minggu ini penyidik fokus memeriksa para pengurus dan direksi sebagai saksi,” ujarnya.

Ade menambahkan bahwa sebagian hasil pemeriksaan teknis telah diterima, termasuk hasil laboratorium forensik, pemeriksaan lapangan, dan analisis tim K3 dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau.

“Hasil dari Laboratorium Forensik sudah selesai. Dari Disnaker dan instansi lain juga sudah masuk. Tinggal nanti kami padukan dengan keterangan ahli,” jelasnya.

Selain itu, penyidik masih menelusuri bukti tambahan untuk memastikan penyebab kebakaran secara menyeluruh. Seluruh data akan dibandingkan guna menentukan unsur kelalaian serta pihak yang paling bertanggung jawab.

“Kami pastikan penyimpulan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Dasar pembuktian harus kuat,” tegas Ade.

Baca Juga :  Pujimulyo Jadi Desa Pertama Pencanangan Kampung Germas di Sulawesi Tengah

Ia juga menyampaikan bahwa garis polisi di kapal telah dibuka karena proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dinyatakan selesai.

“Olah TKP sudah selesai, sehingga garis polisi dibuka,” katanya.

Terkait informasi mengenai kemungkinan adanya aktivitas di kapal tersebut, Ade mengaku belum memperoleh laporan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas hanya dapat berlangsung apabila mendapat izin dari pengawas.

“Saya belum menerima informasi. Untuk aktivitas boleh atau tidaknya, itu wewenang pengawas,” ujarnya.

Ade memastikan perkara tetap ditargetkan rampung tahun ini, sesuai arahan pimpinan Polda Kepulauan Riau. Kasus kebakaran pertama telah menetapkan tersangka dan kini berproses di Kejaksaan Negeri Batam.

“Untuk kebakaran yang menimbulkan banyak korban jiwa ini, penyidik akan menuntaskan setelah seluruh petunjuk dipenuhi,” tuturnya.

Baca Juga :  Simpan Sabu dalam Dubur, Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam

Kebakaran di PT ASL Shipyard pada pertengahan Oktober lalu menewaskan 14 pekerja dan melukai sejumlah lainnya.

Penulis: Ledi
Editor: Indra