BOGOR, DURASI.co.id – Proyek pembangunan di Riung Gunung, Puncak, Kabupaten Bogor terus menuai sorotan dari sejumlah sejumlah pihak.
Setalah LSM Matahari, kini giliran warga Puncak yang meminta proyek pembangunan di Riung Gunung Puncak, Kabupaten Bogor itu dihentikan.
Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan disinyalir menyalahi Keppres RTRW Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopunjur).
Warga Puncak, Iwan menilai alih fungsi lahan PTPN VIII itu berpotensi mengundang bencana.
“Selain itu, PBG proyek tersebut diduga belum terbit. Selanjutnya proyek itu disinyalir menyalahi Kepres RTRW Bopunjur,” ucap Abah Iwan, sapaan akrabnya, Jumat (22/9/2023).
Oleh karenanya, ia meminta PT Jaswita yang merupakan BUMD Jawa Barat untuk menaati aturan dan memberikan contoh yang baik bagi KSO lainnya.
“Kami warga Puncak merasa khawatir kedepannya keseimbangan alam akan berubah ke arah yang membahayakan. Sangat disayangkan lahan kebun teh yang menjadi ikon Puncak perlahan punah akibat KSO yang jor-joran tanpa mempertimbangkan keseimbangan alam,” sebutnya.
Padahal, kata dia, dengan bertambahnya wahana wisata dapat meningkatkan kemacetan yang semakin parah di daerah Puncak.
“Saat ini saja kemacetan nyaris tak terkendali, apalagi kalau wahana baru bermunculan akan seperti apa kemacetan kedepannya,” ucapnya dengan penuh tanya.
“Berdasarkan kajian itu, kami warga puncak meminta agar semua proyek pembangunan dihentikan demi menjaga kemungkinan buruk yang bakal timbul,” imbuhnya.
Tak sampai di situ, warga Puncak akan melakukan somasi kepada pelaksana pekerjaan di lapangan, sekaligus akan melayangkan aduan ke Gakkum KLHK.
Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Matahari, Jay. Ia meminta pembangunan untuk segera dihentikan.
“Kami minta pembangunan untuk segera dihentikan,” ucap pria yang akrab disapa kang Jay ini. (JZ)









