Tiga Proyek di Dinas Lingkungan Hidup Karimun Dikerjakan Kurang Volume

Buku laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun TA 2023. (Foto: Durasi.co.id)

KARIMUN, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada tiga proyek di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sebesar Rp18.158.022,00.

Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.

Ketiga proyek tersebut yakni, peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) area perkantoran poros, RTH area jalan poros dan RTH area Jalan Coastal.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan belanja modal sebesar Rp226.337.971.814,00, dengan realisasi Rp179.850.133.239,00.

Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Kukuhkan Bunda PAUD Kepri

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp18.158.022,00.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp18.158.022,00, dan menyetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun, Rita Agustina yang dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp sejak Kamis (6/6/2024) hingga berita ini diterbitkan, tidak merespon. (yen)