BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan serta kegiatan pembawa acara pada Pemerintah Kecamatan Batu Ampar tahun anggaran 2023 tidak sesuai ketentuan.
Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh Camat Batu Ampar dalam menetapkan SK tim pelaksana tidak memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Selain itu, tulis BPK, hal tersebut juga disebabkan oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan Batu Ampar tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pembayaran honorarium pembawa acara.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan BPK, menunjukkan realisasi honorarium pada Pemerintah Kecamatan Batu Ampar yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, yakni pertama, SK tim pelaksana tidak ditetapkan kepala daerah atau Sekda, namun oleh Kepala OPD.
Kedua, realisasi pembayaran honorarium tidak sesuai dengan tarif Perpres nomor 33 tahun 2020.
Atas permasalahan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan masing-masing pegawai dengan melakukan penyetoran ke RKUD Kota Batam.
Camat Batu Ampar, Ridwan Nur Salatsa beberapa kali didatangi ke kantornya untuk keperluan konfirmasi belum berhasil ditemui.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batu Ampar, Mujito ditemui Durasi.co.id, Kamis (6/6/2024) mengatakan, bahwa Camat Batu Ampar Ridwan Nur Salatsa sedang tidak berada di kantor.
“Besok (Jumat) kemungkinan dia (Camat) tidak masuk juga. Senin saja ke sini,” kata Mujito. (yen)








