BPK Ungkap Indikasi Perjalanan Dinas Fiktif di Dinas Pendidikan Kepri

Kantor Dinas Pendidikan Kepri. (Ist)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya pada Dinas Pendidikan Kepri sebesar Rp52.765.800,00.

Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2023, Pemprov Kepri menganggarkan dan merealisasikan belanja barang
dan jasa dalam LRA masing-masing sebesar Rp1.439.819.111.176,00 dan Rp1.405.114.292.589,86 (audited) atau sebesar 97,59%.

Realisasi belanja tersebut, di antaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan realisasi sebesar Rp146.904.351.482,00 atau 91,27% dari anggaran sebesar Rp160.949.715.546,00.

Baca Juga :  Peringati Milad ke-25, LAM Batam Kukuhkan Komitmen Kebersamaan

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak ketiga menunjukkan bahwa terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun modus indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, pelaksana perjalanan dinas senyatanya tidak menginap dan tidak terdaftar dalam catatan hotel (guest history) pada tanggal pelaksanaan penugasan sebagaimana tanggal yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas, dan biaya penginapan dipertanggungjawaban lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel.

Kedua, tugas perjalanan dinas senyatanya tidak dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan dinas.

Baca Juga :  Posting Barang Curian di FB, 3 Pelaku Curanmor di Batuaji Batam Diringkus Polisi

Para pelaku perjalanan dinas telah menindaklanjuti seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp52.765.800,00 dengan melakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Provinsi Kepri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung dikonfirmasi Selasa (11/6/2024) hingga berita ini diterbitkan, tidak merespon. (red)