Posting Barang Curian di FB, 3 Pelaku Curanmor di Batuaji Batam Diringkus Polisi

  • Bagikan
Konferensi pers Polsek Batu Aji atas penangkapan 3 pelaku curanmor. (Foto: Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji berhasil meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepri.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah MDS (20), EA (17) dan IS (17).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (28/7/21) di perumahan Bagaman, Blok B1, No 01, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Korban memarkirkan motor Yamaha RXS di halaman rumah dengan keadaan stang terkunci.

“Keesokan harinya pada Kamis (29/7/21) sekira pukul 13.00 WIB, korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi dengan menggunakan mobil, namun tidak memperhatikan motornya. Ketika masih berjualan, diberitahu oleh abang ipar korban bahwa sepeda motor sudah tidak ada lagi,” kata Daniel saat konferensi pers di Mapolsek Batu Aji, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga :  Bea Cukai Batam dan Ditpolairud Polda Kepri Amankan 14 Mobil Bermuatan Barang Ilegal

Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi dari korban, bahwa ada spare part sepeda motor korban yaitu blok mesin di posting di FJB.

Kemudian tim melakukan pemancingan dan mengajak COD di daerah tiban, tepatnya di parkiran depan KFC Tiban III, Kecamatan Sekupang.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim sampai di TKP dan melihat yang diduga pelaku sedang duduk di atas sepeda motor.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku EA (17) dan IS (17),” ungkapnya.

Atas penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya.

Selang beberapa menit, sekira pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial MDS (20) di ruko pasar PJB, Kecamatan Sagulung, Batam.

Baca Juga :  449 Calon Jemaah Haji Asal Kepri Berangkat dari Bandara Hang Nadim

“Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk di lakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Adapun TKP pencurian yang dilakukan pelaku yakni, perum Bagaman Tanjunguncang, 1 unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam.

Sepeda motor tersebut dicincang dan dijual oleh pelaku.

Kemudian, Kampung Harapan, Tanjunguncang. Pelaku MDS dan IS melakukan pencurian 1 unit motor yamaha Jupiter Z.

Sepeda motor tersebut dipakai sendiri oleh pelaku MDS (20).

“Pelaku EA (17) dan IS (17) melakukan pencurian diajak oleh MDS (20). yang mana masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp30 ribu hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan dijual dengan cara dicincang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Alamak! Asialink Hotel Batam Buang Limbah ke Parit

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

  • Bagikan