Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Scrap PT CG Bakal Digelar 2 Juli 2024 Mendatang, Ini Kata Kuasa Hukum

Redaksi Durasi
Tim kuasa hukum terduga pelaku IR dan HW. (Foto: Dok Kuasa Hukum)

LEBAK, DURASI.co.id – Praperadilan kedua tersangka IR dan HW kasus dugaan pencurian limbah scrap di area PT Cemindo Gemilang (CG) akan digelar pada 2 Juli 2024 mendatang.

Kuasa Hukum IR dan HW, Dian Maulana SSY MH mengatakan, bahwa dugaan kasus itu bermula saat dilakukan penjemputan terduga pelaku berinisial YD di kediamannya oleh oknum sekuriti bernama Herlanza alias Helan Cs.

“Yang kemudian terduga YD dibawa ke pos jaga sekuriti dan dilakukan interogasi oleh oknum sekuriti, hingga diserahkan ke pihak berwajib. Akan tetapi setelah terduga pelaku YD dikeluarkan dari Polsek, jeda waktu terjadilah penangkapan terhadap kedua terduga IR dan HW yang dinilai penangkapannya tersebut tidak sesuai SOP. Hingga kedua kedua terduga melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan,” katanya, Minggu (23/6/2024).

Baca Juga :  Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja

Ia mengungkapkan, secara konseptual suatu tindakan yang dianggap benar harus diuji terlebih dahulu keabsahannya. “Seperti contoh kalau dalam studi filsafat suatu kebenaran bisa diterima setelah diuji melalui metode verifikasi maupun metode falsifikasi yang dimotori oleh Karl Raymund Popper.

Sehingga kata Dian, dalam konteks hukum upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian Sektor Bayah, seperti penangkapan dan penahan harus diuji terlebih dahulu melalui suatu mekanisme yang disebut praperadilan.

“Siapapun berhak untuk mengajukan praperadilan, dan itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Secara filosofis penangkapan dan penahan adalah suatu upaya paksa yang diperbolehkan menurut hukum maka pelaksanaannya pun tidak boleh asal-asalan apalagi kesewenang-wenangan, sebab ini berkaitan dengan hak asasi manusia. Sehingga due procces of law harus dipahami dan dijadikan standar dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kuncoro Aldakiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lebak

Selain itu, menurutnya penegakan hukum tanpa melanggar hukum harus jadi spirit bagi seluruh aparat penegak hukum tanpa terkecuali. Sehingga pihak tim kuasa hukum menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik Polsek Bayah.

“Jadi kami selaku Tim kuasa hukum menghargai dan mengapresiasi langkah-langkah dan tindakan hukum yang telah dilakukan oleh mitra kami dalam hal ini penyidik kepolisian Sektor Bayah, akan tetapi kami pun diberikan hak yang sama, apakah seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik itu semuanya telah sesuai atau tidak dalam kaca mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

“Adapun langkah-langkah yang akan kami ambil itu, kita liat nanti setelah pembacaan permohonan. Tentu saja kita sudah menyiapkan segala sesuatunya agar permohonan kami bisa diterima atau dikabulkan,” imbuhnya. (Zefferi)