Berita  

Langgar Aturan, Perwira Polwan Polres Buol Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Redaksi Durasi
Upacara PDTH perwira Polwan Polres Buol, Senin (8/7/24).

BUOL, DURASI.co.id – Kapolres Buol AKBP Wira Suriyana memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) seorang perwira Polwan, Senin (8/7/2024).

Dalam amanatnya, Kapolres Buol AKBP Wira Suriyana berpesan kepada seluruh personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, menjaga etika, moral dan perbuatan agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Silek Pangian Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda, Bupati Dharmasraya Sentil Pentingnya Jati Diri di Era Global

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol Ipda Ridwan menjelaskan bahwa penerbitan PDTH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP, dan pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri, sehingga terbit Skep Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PDTH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024.

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran personel yang bersangkutan. Berdasarkan Skep Kapolri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Iptu YYR,” terangnya. (Irwansyah)