Kepri  

Dua Tahun Berturut-turut BPK Temukan Kesalahan Penganggaran di Dinas PUPP Kepri, TA 2022 Rp21 Miliar dan 2023 Rp7,7 Miliar

Komplek Perkantoran Pemprov Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang. (Foto: Dok Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Penganggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepulauan Riau (Kepri) menjadi langganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tahun Anggaran 2022

Pada tahun anggaran (TA) 2022, BPK menemukan kesalahan penganggaran sebesar Rp21.041.667.873,29 atau Rp21 miliar di Dinas PUPP Kepri.

Dalam LHP BPK TA 2022 dengan nomor 82.A/LHP/XVIII.TJP/04/2023 menyebutkan, berdasarkan LRA Dinas PUPP Kepri diketahui realisasi tersebut antara lain digunakan untuk delapan paket pekerjaan senilai Rp 21.041.667.873,29. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK diketahui bahwa delapan paket pekerjaan yang sama juga mendapatkan alokasi hibah senilai Rp 16.589.566.518,84.

Tentu saja hal tersebut dinilai BPK bertentangan atau tidak sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp 21.041.667.873,29 yang disajikan di LRA tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPP Kepri belum memedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) belum memedomani ketentuan dalam menetapkan anggaran belanja barang dan jasa.

Baca Juga :  Bantah Ada Korban Jiwa, BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kondusif

Tahun Anggaran 2023

Pada tahun anggaran 2023 BPK kembali menemukan kesalahan penganggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain sebesar Rp7.770.952.718,00 atau Rp7,7 miliar di Dinas PUPP) Kepri.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.

Untuk diketahui, Pemprov Kepri menganggarkan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain pada TA 2023 sebesar Rp20.775.615.863,00 dengan realisasi sebesar Rp20.502.002.201,54 (audited) atau sebesar 98,68%. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk membiayai tujuh paket pekerjaan sebesar Rp7.770.952.718.00 pada Dinas PUPP Kepri.

“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut BPK diketahui bahwa tujuh paket pekerjaan tersebut direalisasikan dengan anggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain, juga direalisasikan menggunakan alokasi anggaran belanja hibah atau belanja modal masing-masing sebesar Rp18.656.618.124,74 dan Rp6.371.766.560,00,” tulis BPK.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa nilai realisasi sebesar Rp7.770.952.718.00 tersebut merupakan pembayaran uang muka atau termin 1 pekerjaan, sedangkan realisasi sisa pembayaran selanjutnya menggunakan anggaran belanja hibah dan belanja modal.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Batam, BP Batam Gelar Coffee Morning Bersama Pengusaha Singapura

Tujuh paket pekerjaan tersebut merupakan program strategis pemerintah daerah yang terdiri dari lima paket pekerjaan untuk dihibahkan kepada instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan dua paket pekerjaan dikapitalisasi ke aset tetap.

BPK menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Pejabat Fungsional pada Bagian Perencanaan dan Program DPUPP diketahui bahwa klasifikasi jenis belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain yang digunakan oleh DPUPP saat penginputan dan penyusunan anggaran ketujuh paket pekerjaan tersebut pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) diakui memang kurang tepat.

“Atas ketidaktepatan penginputan jenis belanja tersebut, DPUPP telah melakukan konsultasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dhi BKAD, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbang), dan Inspektorat. TAPD merekomendasikan DPUPP untuk meminta pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas permintaan pendapat dari DPUPP, BPKP menyampaikan Surat Tanggapan Nomor PE.06.03 S-423 PW28 3 2023 tanggal 28 April 2023 kepada DPUPP yang menyarankan DPUPP agar melakukan pergeseran mata anggaran paket pekerjaan tersebut menjadi pos belanja hibah atau antar jenis belanja dalam sub kegiatan yang sama dengan mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD,” sebut BPK.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Hadiri Rakor Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan

Oleh karena itu, pada perubahan APBD TA 2023 telah dilakukan perubahan mata anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) DPUPP tanggal 6 November 2023, sehingga sisa pembayaran ketujuh paket pekerjaan tersebut pada akhir tahun 2023 dapat dibayarkan melalui pos belanja yang seharusnya yaitu belanja hibah dan belanja Modal.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tulis BPK.

Lebih lanjut BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain sebesar Rp7.770.952.718,00 yang disajikan dalam LRA tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPP Kepri selaku pengguna anggaran tidak cermat dalam memedomani klasifikasi belanja dalam menyusun dan mengajukan usulan anggaran.

Selanjutnya disebabkan oleh TPAD belum memedomani ketentuan dalam menetapkan anggaran belanja barang dan jasa.

Sementara itu, Kadis PUPP Kepri, Abu Bakar beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp terkait temuan tersebut, tidak merespon. (red)