Bea Cukai Diminta Telusuri Dugaan Pengiriman Komoditas Pangan Impor Keluar Batam dari Gudang AMG

BATAM, DURASI.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe B Batam diminta untuk menelusuri dugaan pengiriman komoditas pangan impor keluar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dari gudang AMG yang terletak di Kawasan Union Industrial Park, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Pasalnya, berdasarkan investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun, komoditas pangan impor yang berasal dari gudang AMG tersebut diduga dikirim keluar Batam.

Selain itu beredar kabar bahwa pemasukan komoditas pangan impor di gudang itu diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) Karantina.

Di samping itu, gudang milik AMG tersebut juga tidak dipasang papan (plang) nama perusahaan, yang diduga untuk menghindari pajak.

Baca Juga :  Batam Gelar Ritual Bakar Tongkang, Ini Sejarahnya

Di gudang milik AMG itu terpantau bongkar muat bawang merah, bawang putih, kentang, buah-buahan dan komoditas pangan impor lainnya dari kontainer dan gudang ke sejumlah truk serta mobil pickup.

Selain angkutan yang berasal dari Batam, di gudang tersebut juga ditemukan truk dari luar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seperti Riau (BM) dan Jambi (BH).

Bongkar muat komoditas pangan impor di gudang milik AMG yang terletak di Kawasan Union Industrial Park, Kecamatan Batu Ampar, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019 menyebutkan, bahwa impor komoditas pangan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan tersebut.

Pada ayat 3, disebutkan komoditas pangan asal impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperdagangkan ke luar kawasan dimaksud.

Baca Juga :  Percepat Layanan Kesehatan Melalui Bankesda, Pemko Batam Tetapkan Sistem Open Kuota

Sejalan dengan Permendag 25/2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), di mana impor komoditas pangan ke dalam KPBPB hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan dimaksud.

Sementara itu, Wendi, manajemen gudang AMG yang dikonfirmasi sejak Senin (2/9/2024) melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (redaksi)