Berita  

Pengedar Sabu Berusia 49 Tahun Ditangkap di Pelabuhan Roro Sungai Selari Bengkalis

Ilustrasi. (Ist)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial ZA (49) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.08 WIB.

ZA yang usianya mendekati 50 tahun diduga memilih terlibat dalam peredaran narkotika dengan menyasar kalangan muda sebagai pasar. Aksinya akhirnya terhenti setelah petugas Satresnarkoba berhasil melacak pergerakannya melalui rangkaian penyelidikan.

Saat diamankan di kawasan pelabuhan yang sedang ramai aktivitas penumpang, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang dibungkus selembar kertas.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno berwarna putih milik tersangka.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para perusak generasi bangsa,” tegas Fahrian, Sabtu (27/6/2026).

Dalam pemeriksaan awal, ZA mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap identitas jaringan yang berada di atas tersangka.

Fahrian juga mengungkapkan hasil tes urine menunjukkan ZA positif mengandung Methamphetamine. Temuan itu mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya diduga sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.

“Tak hanya terbukti mengedarkan, hasil tes urine ZA juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, membuktikan bahwa ia juga seorang pengguna aktif,” kata Fahrian.

Ia menegaskan Polres Bengkalis akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Masyarakat juga diimbau menjauhi narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Saat ini, ZA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih melengkapi proses hukum, mulai dari administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, penimbangan di pegadaian, hingga pemeriksaan laboratorium forensik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“ZA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Tim penyidik tengah sibuk merampungkan proses hukum, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan resmi, penimbangan barang bukti di pegadaian, hingga pemeriksaan laboratorium forensik untuk menguji keaslian sabu tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Fahrian.

Di akhir keterangannya, Fahrian mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Warga yang memiliki informasi mengenai peredaran narkotika diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis yang beroperasi selama 24 jam. [dil]

Baca Juga :  Kabupaten Buol Siap Hadapi Interview Evaluasi SPBE Tahun 2023