Gudang di Bengkong Batam Diduga Tampung Sparepart Impor Non SNI

Redaksi Durasi
Truk jasa logistik tengah menurunkan sparepart impor yang diduga non SNI di gudang Kecamatan Bengkong, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Gudang tanpa papan nama perusahaan di Komplek Green Town, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam diduga menampung sparepart kendaraan roda empat impor non Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pekerja sedang menurunkan sejumlah sparepart dari truk jasa logistik ke dalam gudang.

Setelah semua barang berada di gudang, terpantau beberapa kali pekerja membawa sejumlah barang keluar menggunakan sepeda motor.

Sumber Durasi.co.id mengatakan bahwa gudang hanya dibuka jika ada barang yang masuk. “Apabila barang hendak dibawa keluar, pekerja menggunakan pintu samping gudang,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, barang-barang impor yang diduga non SNI itu dibawa ke toko sparepart CP yang tidak berada jauh dari gudang tersebut.

Baca Juga :  BP Batam Terima Kunjungan CEO dan Co-Founder Sustainability Economics

“Gudang dan toko sparepart itu satu pemilik,” kata dia.

Truk jasa logistik tengah menurunkan sparepart impor yang diduga non SNI di gudang Kecamatan Bengkong, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Sementara itu, pekerja gudang bernama Alan ketika dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024) mengatakan, bahwa pemilik gudang sedang tidak berada di tempat.

“Bos di luar, kalau mau (konfirmasi) tinggalkan saja nomor handphone,” kata Alan.

Senada, Budi, pekerja di toko sparepart CP juga mengatakan pemilik toko tidak berada di tempat.

“Bosnya tak ada. Bos kita lagi keluar negeri, jadi kalau tanya (gudang dan toko) kita tidak memiliki wewenang,” ujarnya.

Untuk diketahui, barang impor harus dilengkapi dokumen perizinan, di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG), serta Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). (Yendri)