BATAM, DURASI.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menangkap Martinus Eko Widodo, terpidana kasus pencabulan anak bawah umur di Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kamis (31/10/2024). Dia buron sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) di Mahkamah Agung tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, bahwa Martinus Eko Widodo merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap anak bawah umur di Yayasan Charitas Sukajadi Kota Batam yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
“Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila (cabul) pada anak di bawah umur sebagaimana pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Yusnar Yusuf, Jumat (1/11/2024).
Atas perbuatannya, kata Yusnar Yusuf, terdakwa divonis 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Namun karena terdakwa mengajukan upaya kasasi hingga sempat keluar dari tahanan karena penahannya telah habis. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam, menetapkan terdakwa yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah vonisnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Batam melakukan pencarian dan menangkap pelaku.
“Saat ini terpidana telah dibawa ke Batam dan diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam untuk dieksekusi ke Lapas Batam menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut,” katanya.
Kasi Penkum menambahkan, melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kepri terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi.
“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya. (yen)









