Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Penyidik Kejati Temukan Ratusan Stempel Palsu

Penyidik Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Rabu (18/12/24).

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta terkait kasus dugaan penyimpangan kegiatan dinas tersebut pada tahun anggaran (TA) 2023, Rabu (18/12/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengatakan, kasus ini telah diselidiki sejak November 2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut, dan pada 17 Desember 2024, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Penkum dalam keterangan tertulisnya yang diterima DURASI.co.id.

Selanjutnya, kata dia, pada Rabu, 18 Desember 2024, penyidik Pidsus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta TA 2023 sebesar Rp 150 triliun.

Baca Juga :  Keributan di Simpang Empat Bengkong Batam Berakhir Damai Usai Dimediasi Polisi

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi, yakni kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Setiabudi, kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, dua rumah di Kebon Jeruk dan satu rumah di Matraman,” katanya.

Ia menambahkan, selain ratusan stempel palsu, penyidik juga menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.

“Turut disita pula uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya guna mengungkap peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tandasnya. (Yendri)