PEKANBARU, DURASI.co.id – Kekosongan satu kursi di DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru akhirnya terisi. Sumardany Zirnata resmi dilantik sebagai anggota DPRD Riau melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Agung Nugroho yang kini menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru.
Sebagai informasi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, Ketua Demokrat Riau, Agung Nugroho, memperoleh suara terbanyak di Dapil Pekanbaru. Namun, ia tidak dilantik sebagai anggota DPRD Riau karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru 2024.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Partai Demokrat menunjuk Sumardany Zirnata sebagai wakil rakyat Pekanbaru di DPRD Riau. Pelantikan Sumardany berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Riau pada Kamis (27/2/2025). Dengan pelantikan ini, ia akan menjalankan tugas sebagai legislator hingga akhir masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, memimpin langsung prosesi pelantikan. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufiq OH, para anggota DPRD Riau, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Dalam sambutannya, Kaderismanto menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Agung Nugroho untuk maju dalam Pilkada Pekanbaru 2024.
“Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI, saudara Agung Nugroho resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Riau. Oleh karena itu, saudara Sumardany Zirnata ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW),” ujar Kaderismanto.
Usai dilantik, Sumardany Zirnata akan menempati kursi di Komisi I DPRD Riau serta menjadi anggota Badan Musyawarah.
Kaderismanto berharap Sumardany dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan berkontribusi bagi masyarakat Pekanbaru.
Penulis: Sukri
Editor: Indra







