Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Direktur PT BIS Dilimpahkan, Sidang Segera Digelar

Mantan Direktur PT BIS, Susilawati saat digiring jaksa, beberapa waktu lalu. (Foto: Rudi-Durasi.co.id)

BINTAN, DURASI.co.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), Susilawati, akan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menyerahkan berkas perkara untuk proses persidangan.

Susilawati diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan PT BIS periode 2020–2022. Saat ini, ia masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Masa tahanannya telah diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 21 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, mengatakan bahwa kasus tersebut telah resmi dilimpahkan ke PN Tanjungpinang pada Jumat lalu.

Baca Juga :  Dukungan Dari Negeri Bunda Tanah Melayu untuk Muhammad Rudi

“Kasus ini sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Selanjutnya, Kejari Bintan tinggal menunggu jadwal sidang tersangka Susilawati di PN Tanjungpinang,” kata Samsul, Minggu (16/3/2025).

Samsul menjelaskan, sidang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Namun, pihaknya masih menunggu kepastian jadwal dari pengadilan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Bintan menetapkan Susilawati sebagai tersangka pada Kamis (19/12/2024). Mantan Direktur Perusahaan Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan PT BIS.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024, yang dikeluarkan pada 19 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Selain itu, penetapan ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01.a/L.10.15/Fd.2/12/2024.

Baca Juga :  Pawai Takbir Idul Adha di Batam Dimeriahkan Lomba Mobil Hias, Total Hadiah Rp36 Juta

Sidang perdana di PN Tanjungpinang akan menjadi langkah awal dalam proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Penulis: Rudi
Editor: Indra