ANAMBAS, DURASI.co.id – Nelayan tradisional di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) semakin terdesak akibat maraknya kapal ikan asing dan kapal cantrang yang beroperasi di wilayah perairan mereka. Selain mengalami kerugian besar, nelayan juga terancam keselamatannya karena praktik penangkapan ikan yang merusak.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, mengatakan bahwa aktivitas kapal-kapal tersebut sudah masuk tahap ancaman serius. Nelayan lokal kehilangan ruang tangkapan mereka, sementara alat penangkapan seperti bubu ikan banyak yang rusak dan hilang akibat jaring cantrang.
“Nelayan Anambas harus pergi dari perairannya sendiri. Nyawa mereka terancam dan bahkan mengalami kerugian besar karena alat penangkapan rusak atau hilang terbawa jaring cantrang dan kapal ikan asing,” kata Dedi Syahputra, Selasa (18/3/2025).
Selain kerugian materiil, Dedi menambahkan bahwa ekosistem terumbu karang juga mengalami kerusakan parah, yang berakibat pada hilangnya wilayah tangkapan nelayan untuk waktu yang sangat panjang.
Ia mengungkapkan bahwa kerugian nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas telah mendekati ratusan juta rupiah. Angka tersebut baru dihitung dari bubu ikan yang rusak dan hilang.
“Berdasarkan laporan nelayan, banyak bubu ikan yang rusak dan sebagian besar hilang. Ada yang kehilangan 14 unit, ada yang 20 unit, bahkan lebih. Jika ditotal, kerugian sudah mendekati Rp100 juta dan kemungkinan terus bertambah,” ungkapnya.
Ia menyebut kehidupan nelayan lepas pantai semakin terjepit. Selain mengalami kerugian materiil dan imateriil, mereka juga takut untuk kembali melaut karena situasi yang belum membaik. Kondisi nelayan Anambas yang semakin sulit membuat Dedi meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil tindakan nyata.
“Jika pemerintah tidak segera menertibkan kapal cantrang dan kapal ikan asing, nelayan Anambas akan terus terpinggirkan dan tersingkir dari ruang laut mereka sendiri. Bagaimana mereka bisa bertahan,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas kapal cantrang dan kapal ikan asing bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak hidup nelayan di Kepulauan Anambas. Oleh karena itu, ia mewakili nelayan Anambas menuntut adanya patroli rutin serta penegakan hukum yang lebih efektif di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Jika pemerintah terus lamban merespons, dampaknya akan sangat luas. Bukan hanya nelayan yang dirugikan, tetapi juga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan kita,” ucapnya.
Penulis: Fitri
Editor: Indra









