Ditangkap Saat Edarkan Ganja, Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang di Ambang Pemecatan

Ilustrasi. (Foto: Suarakita)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat fungsional di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, berinisial DA, bersama rekannya, EA, ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang. Penangkapan tersebut dilakukan pada 12 Maret 2025 lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, membenarkan kejadian tersebut. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan empat paket ganja siap edar.

“Benar, DA merupakan ASN di Pemkot Tanjungpinang. Kami mengamankan empat paket ganja sebagai barang bukti,” ujar Hamam, Rabu (19/3/2025).

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit motor Kawasaki dengan nomor polisi BP 6535 TO, ponsel, serta timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang paket ganja.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan PII, BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal

Menurut Hamam, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Saat itu ada pesanan yang hendak mereka serahkan, sehingga kami langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber pasokan ganja yang diedarkan kedua tersangka.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang tersebut,” kata Hamam.

Atas perbuatannya, DA dan EA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun,” kata Kombes Hamam Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Polresta Tanjungpinang terkait penahanan DA.

Baca Juga :  Korbankan Regulasi, Barang Konsumsi dari Batam Diduga Kembali Masuk ke Karimun

“Kami menerima surat pemberitahuan penahanan pada 18 Maret 2025,” ujar Achmad Nur Fatah.

Menindaklanjuti kasus ini, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk memperoleh salinan surat perintah penahanan. Setelah surat tersebut diterima, pihaknya akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan pertimbangan teknis terkait pemberhentian sementara DA dari statusnya sebagai ASN.

“Setelah ada jawaban dari BKN Pusat, kami akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota tentang Pemberhentian Sementara, sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020,” katanya.

Penulis: Rudi
Editor: Aliman