SERANG, DURASI.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi membentuk Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) sebagai bagian dari amanat Kongres XXV PWI di Bandung pada 2023.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menyatakan bahwa pembentukan LKBPH bertujuan untuk memperkuat advokasi dan perlindungan hukum bagi wartawan. Sesuai hasil kongres, setiap provinsi memiliki kewenangan untuk membentuk LKBPH yang terhubung langsung dengan LKBPH PWI Pusat.
“LKBPH ini dibentuk untuk menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi PWI Banten. Selain itu, LKBPH juga bertugas mengawal organisasi PWI, memberikan advokasi, serta membela wartawan yang tersandung sengketa pers. Kami juga menyediakan layanan konsultasi hukum bagi anggota,” ujar Rian pada Kamis (20/3/2025).
Dalam rapat pembentukan, Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid, mengusulkan Ari Bintara sebagai Ketua LKBPH PWI Banten. Menurutnya, Ari Bintara adalah sosok yang tepat karena memiliki latar belakang sebagai mantan wartawan yang kini berprofesi sebagai advokat.
“Saya rasa Ari Bintara adalah pilihan yang sangat tepat untuk memimpin LKBPH PWI Banten. Dengan pengalaman dan keahliannya di bidang hukum, kami yakin ia dapat menjalankan tugas ini dengan baik. Kami juga menunggu susunan kepengurusan yang akan disusun Ari agar segera diterbitkan SK oleh LKBPH PWI Pusat,” kata Fahdi Khalid.
Pada kesempatan yang sama, Ari Bintara, didampingi Arohman Ali yang dicalonkan sebagai Sekretaris LKBPH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun struktur organisasi untuk diserahkan kepada PWI Banten di bawah kepemimpinan Rian Nopandra.
“Setelah mendapatkan SK dari LKBPH PWI Pusat, kami siap menjalankan tugas kami bersama rekan-rekan advokat lainnya yang tergabung dalam kepengurusan. Kami berkomitmen untuk mengawal serta memastikan tegaknya kemerdekaan pers yang sesungguhnya,” ujar Ari Bintara.
Pembentukan LKBPH ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi insan pers di Banten serta memastikan kebebasan pers tetap terjaga sesuai dengan prinsip jurnalistik dan hukum yang berlaku.
Penulis: Indra
Editor: Aliman








