PEKANBARU, DURASI.co.id – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/3/25) dengan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.
Hakim menyatakan Fitria melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lainnya dalam KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama 4 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” kata Jonson saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Fitria juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Vonis hakim ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Kasus ini berkaitan dengan pemotongan dana UP dan GU oleh Fitria Nengsih bersama mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Pemotongan sebesar 10 persen dilakukan pada setiap pencairan dana di 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama periode 2022–2023. Dari praktik ini, mereka mengumpulkan dana hingga Rp17,2 miliar, terdiri dari Rp12,8 miliar pada 2022 dan Rp4,9 miliar pada 2023.
Vonis 4 tahun ini menambah daftar hukuman yang dijalani Fitria. Sebelumnya, ia telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait penyediaan perjalanan jemaah umrah gratis Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022. Saat itu, ia terbukti memberikan suap sebesar Rp750 juta untuk memenangkan perusahaannya, PT Tanur Muthmainnah Tour, dalam proyek tersebut.
Saat ini, Fitria masih menjalani hukuman atas kasus suap tersebut, sebelum nantinya menjalani vonis terbaru dari perkara korupsi dan TPPU ini.
Penulis: Ismail
Editor: Indra








