Pesan Cewek Lewat MiChat, Pria di Batam Diperas dan Dianiaya

Penangkapan Momo dan komplotannya di Hotel Indomas, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam usai memeras teman kencan Michatnya. (Foto: Polsek Lubuk Baja)

BATAM, DURASI.co.id – Empat orang ditangkap Kepolisian Sektor Lubuk Baja, Batam, usai memeras dan menganiaya seorang pria dengan modus jebakan kencan lewat aplikasi MiChat. Para pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada Minggu pagi, 13 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Hotel Memory, Kecamatan Lubuk Baja. Korban, Muhammad Tarmizi Sirait (28), seorang buruh harian, sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan bernama Momo lewat aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu.

Namun setelah pertemuan pribadi, perempuan tersebut meninggalkan kamar dan tak lama kemudian datanglah sejumlah pria yang mengaku sebagai suami dan kerabatnya.

Baca Juga :  Beberapa Titik U-Turn di Batam Ditutup Permanen Karena Sering Telan Korban Jiwa

“Salah satu pelaku menodongkan pisau ke leher korban, sementara lainnya memukuli dan memaksa korban membuka kunci ponsel serta menyebutkan PIN ATM,” ungkap Rangga, Jumat (18/4/2025).

Para pelaku lalu mengambil ponsel dan uang tunai Rp9.750.000 milik korban. Tiga pelaku berhasil ditangkap pada 14 April 2025 pukul 17.25 WIB di Hotel Indomas, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Satu pelaku lainnya menyerahkan diri malam harinya.

Empat pelaku yang kini ditahan adalah M. Fazar Daeng Malewa (25), Ridho Alfatah (28), Asmiatun (30) alias Momo, dan Amsyahri (20). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman kejadian, dan uang tunai Rp500.000.

Baca Juga :  Jasa Raharja Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 di Polda Kepri

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Rangga.

Penulis: Simon
Editor: Indra