BATAM, DURASI.co.id – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap Mulyadi alias Lilik, pria yang mengaku sebagai dukun dan diduga mencabuli seorang perempuan berinisial S.
Pelaku diringkus di rumah istrinya di Komplek PTPN-II Bekala, Kecamatan Pancur Batu, Sumatra Utara, setelah sempat melarikan diri dari Batam.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis (6/2/2025) di sebuah ruko di kawasan Marbella 2, Kecamatan Batam Kota.
“Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung kabur ke Medan sebelum akhirnya diamankan pada Rabu, 23 April 2025,” kata Iptu Bobby, Sabtu (26/4/2025).
Ia menjelaskan, modus pelaku adalah berpura-pura menjadi dukun dan mengatakan korban terkena guna-guna.
“Pelaku lalu meminta korban untuk telanjang sebagai bagian dari ritual penyembuhan,” jelas Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga merekam korban dalam keadaan tanpa busana dan kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak memberikan uang.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota,” ujar Iptu Bobby menandaskan.
Penulis: Ledi
Editor: Aliman








