MADIUN, DURASI.co.id – Praktik yang mencederai integritas lembaga keuangan negara kembali terjadi. Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial BI, warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi, pengancaman, dan pemblokiran rekening secara sepihak oleh seorang oknum pegawai BRI bernama Mamik, yang diketahui menjabat sebagai mantri bank di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Jalan Diponegoro, Kota Madiun.
Insiden ini terjadi pada Selasa pagi, 27 Mei 2025, ketika oknum tersebut mendatangi korban tanpa menunjukkan identitas resmi sebagai pegawai bank. Ia meminta BI menandatangani surat pengembalian dana sebesar Rp4.850.000 yang diklaim sebagai hasil transfer salah alamat. Ironisnya, menurut keterangan BI, pendekatan dilakukan dengan tekanan verbal dan nada ancaman, bahkan menyatakan bahwa korban akan dilaporkan ke polisi apabila tidak segera hadir ke kantor BRI.
“Saya tidak pernah merasa menerima, apalagi menggunakan uang itu. Tapi saya diancam agar menandatangani surat itu dan diminta datang ke kantor. Bahkan, rekening saya sudah diblokir tanpa pemberitahuan,” tegas BI.
Tindakan sepihak yang dilakukan oleh aparatur lembaga keuangan milik negara tersebut diduga kuat berpotensi melanggar hukum pidana maupun peraturan perbankan nasional. Salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) huruf b, yang mewajibkan bank untuk menjalankan prinsip kehati-hatian serta menjamin keamanan dana dan informasi nasabah. Pemblokiran rekening secara sepihak tanpa prosedur hukum dan pemberitahuan terlebih dahulu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip tersebut. Dalam hal ini, bank dapat dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf a dan c menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta perlindungan dari tindakan yang bersifat intimidatif. Bahkan, Pasal 62 ayat (1) dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Lebih lanjut, peristiwa intimidasi dan pemaksaan juga dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 335 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda.
Etika Pegawai BRI Dipertanyakan
Ketua RW setempat, Setiono, menyayangkan keras sikap intimidatif dari pegawai bank negara. Ia menilai tindakan oknum tersebut mencederai nilai-nilai pelayanan publik dan martabat lembaga perbankan milik pemerintah.
“Jangan sampai pegawai BRI bertindak seperti preman. Kami minta agar aparat hukum tidak tinggal diam atas laporan warga kami yang kini merasa tertekan dan trauma,” tegasnya.
Dukungan terhadap korban juga datang dari M Nurhadi, Kepala Divisi Humas LSM GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur. Pihaknya menyatakan akan mengawal kasus ini secara hukum serta melakukan komunikasi resmi kepada pihak manajemen BRI Cabang Madiun.
“Jika tidak ada itikad baik dari BRI, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana berdasarkan surat kuasa dari korban,” tandas Nurhadi.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Juni 2025, Beni, selaku Manajer Mikro BRI Cabang Madiun, menyebut bahwa kelalaian pegawai membawa ID card terjadi karena situasi akhir bulan yang padat dan tergesa-gesa. Ia juga mengakui bahwa tindakan ancaman yang dilakukan bawahannya tidak dapat dibenarkan.
“Kami akan dalami kasus ini dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Beni.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Mamik, oknum mantri yang bersangkutan. Dalam wawancara terpisah, ia mengklaim ID card miliknya rusak dan sedang dalam proses pengajuan penggantian, yang hingga kini belum diterbitkan. [Rofi]








