PEMALANG, DURASI.co.id – Sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Pemalang diduga marak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap peserta didik. Besaran pungutan mencapai ratusan ribu rupiah. Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan dalih sumbangan guna menutupi kebutuhan pendidikan yang tidak tercakup dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, mengatakan praktik ini bukanlah hal baru, melainkan “lagu lama” yang terus diulang tanpa efek jera.
“Sebelum pemberitaan ini tayang, kasus pungli juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Bisa dikatakan, fenomena ini diduga merata terjadi di hampir semua SD dan SMP negeri di Kabupaten Pemalang,” ungkap Eky kepada Durasi.co.id, Rabu (28/5/2025).
Eky menduga ada tiga pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah, yaitu oknum pihak sekolah, oknum komite sekolah, dan oknum koordinator kelas (korlas).
“Biasanya pungli terjadi dengan modus rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang seolah-olah tidak cukup. Yang sering terjadi antara lain pungutan berkedok uang infak, uang gedung, uang kenang-kenangan, uang foto, uang wisuda, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut Eky, peran tiga pihak itu biasanya cukup dominan. Mereka diduga merekayasa alasan kebutuhan sekolah agar pungutan bisa dilakukan.
Pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dokumen ini kerap disusun secara sepihak, minim partisipasi, dan tidak transparan.
“Nah, dokumen RAPBS ini dijadikan dasar legitimasi oleh komite sekolah untuk melakukan pungutan. Komite berdalih, demi menunjang pembelajaran dibutuhkan ini dan itu (sebagaimana terlampir dalam RAPBS), tapi dananya belum mencukupi. Lalu komite menugaskan korlas menyebarkan informasi pungutan dan menjadi kasir serta penagih di tiap kelas,” jelas Eky.
Selama ketiga pihak tersebut dapat bergerak bebas, kata Eky, praktik pungli akan terus lestari di sekolah. Untuk itu, Aliansi Pantura Bersatu menuntut sejumlah hal sebagai berikut:
1. Bubarkan Komite Sekolah
Eky menyayangkan keberadaan komite sekolah. Lembaga yang semestinya menjadi pengawas justru kerap menjadi alat untuk memuluskan pungli.
“Banyak komite sekolah abal-abal. Proses pembentukan dan komposisinya tidak sesuai. Seharusnya dibentuk secara partisipatif,” tegasnya.
2. Bubarkan Koordinator Kelas (Korlas)
Korlas dinilai sebagai kepanjangan tangan untuk melancarkan pungli di kelas-kelas dan berhadapan langsung dengan orang tua murid.
“Korlas bisa berperan seperti penagih utang. Oleh karena itu, bubarkan saja struktur korlas karena kerap meneror orang tua,” ucapnya.
3. Cabut Kewenangan Komite Sekolah Menggalang Dana
Kewenangan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 10 Ayat 1. Selama aturan ini tetap berlaku, pungli akan sulit diberantas.
“Kalau memang kekurangan dana, ya itu tanggung jawab pemerintah untuk menghitung dan membiayainya, karena ini sekolah negeri,” ujarnya.
4. Usut dan Beri Sanksi Tegas
Eky juga menyayangkan minimnya sanksi terhadap pelaku pungli. Biasanya hanya dicopot jabatan atau dipindah tugaskan.
“Padahal, mereka bisa dijerat pasal pemerasan dan undang-undang tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar (Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” pungkasnya.
Berkat laporan masyarakat dan penelusuran awak media, terungkap adanya praktik jual beli sampul ijazah di sejumlah SD dan SMP negeri. Harga satu sampul ijazah dijual antara Rp23.000 hingga Rp40.000 kepada siswa atau wali murid.
“Informasi soal praktik jual beli sampul memang benar, baik di SD maupun SMP negeri. Ada pihak yang memasok ke sekolah dengan harga antara Rp30.000 sampai Rp40.000 per sampul,” beber sumber Durasi.co.id
“Saya sudah cek di wilayah Comal, Ulujami, Bodeh, Ampelgading, Petarukan, Taman, dan lainnya. Sampul dijual di sekolah-sekolah,” lanjutnya.
Kepala SMP Negeri 4 Taman, Siswo, saat dikonfirmasi mengakui bahwa sekolahnya menyediakan sampul ijazah dan meminta sumbangan dari orang tua siswa.
“Sampul ijazah yang dijual itu hanya titipan. Sedangkan permohonan bantuan dana sebesar Rp300.000 digunakan untuk membayar sampul ijazah, kurban, foto ijazah, snack perpisahan, year book, penulisan ijazah, serta pembangunan gedung olahraga,” jelas Siswo.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Pemalang, Zamrudin, saat dihubungi menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Matur nuwun, Mas, atas informasinya. Sudah saya sampaikan ke teman-teman kepala sekolah agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya lewat pesan singkat.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan sekolah menjual sampul ijazah, rapor, maupun meminta sumbangan kepada siswa atau wali murid.
“Surat edaran sudah ada. Kami tidak pernah mengarahkan sekolah untuk menjual sampul ijazah, rapor, dan sebagainya kepada wali murid,” tutur Ismun saat diwawancarai Durasi.co.id di acara silaturahmi di SMP Negeri 4 Petarukan, Sabtu (7/6/2025).
Ismun menambahkan bahwa penjualan sampul merupakan wewenang sekolah. Namun, ia mengimbau agar tidak dilakukan jika hal itu membebani orang tua murid.
“Kalau memang memberatkan, tidak usah beli sampul ijazah atau rapor. Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan lainnya, jangan sampai memberatkan orang tua,” tegasnya.
Sebagai informasi, redaksi Durasi.co.id menerima laporan bahwa sejumlah SD dan SMP negeri lain diduga melakukan praktik serupa. [Alwi/Prapto]









