PEMALANG, DURASI.co.id – Sebanyak 173 desa di Kabupaten Pemalang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada November 2026.
Adapun mekanisme pelaksanaannya dilakukan dengan sistem pencoblosan, dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, juga akan dilaksanakan pada bulan yang sama dengan mekanisme pencoblosan.
Usai mengikuti kegiatan bersih-bersih di Alun-alun Pemalang, Jumat (20/2/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pemalang, Andri Adi, menyampaikan bahwa apabila terdapat calon tunggal dalam Pilkades, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari.
Menurutnya, jika dalam 10 hari masa perpanjangan jumlah calon tetap satu orang, maka pihaknya akan menunggu Peraturan Pemerintah untuk menentukan apakah pemilihan dapat langsung dilaksanakan atau ditunda.
“Masing-masing desa nanti akan kami sosialisasikan agar dapat melaksanakan Pilkades sesuai regulasi,” tandasnya. [Prapto]







