Diduga Dana Galian C Dusun Clapar Jadi Bancakan, Perangkat Desa Buka Suara

Lokasi galian C di Dusun Clapar, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang. (Foto: Tangkapan layar video)

PEMALANG, DURASI.co.id – Pengelolaan dana kompensasi (ritase) atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari aktivitas tambang Galian C di Dusun Clapar, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang memicu polemik.

Dana yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tersebut diduga menjadi bancakan oknum pemerintah desa dan pihak luar, sementara kewajiban reklamasi lahan justru terabaikan.

Data yang dihimpun dari salah satu perangkat desa setempat mengungkap skema pembagian dana yang dinilai janggal. Alokasi dana yang seharusnya menyasar kepentingan publik diduga dibagi dengan persentase tetap untuk jatah pengamanan dan dana taktis birokrasi.

Rincian pembagian dana Galian C tersebut disebutkan, yakni sebesar 32 persen dialokasikan untuk Dusun Clapar sebagai wilayah terdampak, 18 persen untuk operasional lain-lain seperti kebutuhan RT/RW dan keperluan mendesak, serta 12 persen untuk pemuda. Sementara itu, masing-masing 10 persen disebut diberikan kepada Kepala Desa atau Pemerintah Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan oknum media serta LSM dengan dalih dana koordinasi. Adapun 8 persen sisanya dialokasikan untuk Dusun Kembangkuning.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah di Desa Pengiringan Diduga Cemari Lingkungan, Ketua AWPB: Berpotensi Pidana

Kecurigaan warga memuncak saat melihat besarnya porsi untuk oknum LSM, oknum media, serta elite desa (kepala desa dan BPD) yang jika ditotal mencapai 30 persen. Angka ini dinilai tidak memiliki dasar hukum dan mencederai rasa keadilan warga terdampak.

Pemerhati lingkungan, Ripto Anwar, menegaskan bahwa dana CSR seharusnya menjadi prioritas untuk pemulihan lingkungan dan kompensasi kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang armada truk tambang.

“Dasar hukum pembagian 10 persen untuk kepala desa, BPD, dan oknum luar itu apa? CSR mandatnya untuk kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, bukan untuk pembagian dana koordinasi atau uang pengamanan,” tegas Ripto, Rabu (15/2/2026).

Selain persoalan pembagian, transparansi penggunaan sisa dana 18 persen untuk operasional RT/RW juga dipertanyakan karena minim laporan tertulis. Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan dana di tingkat akar rumput.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Resmi Buka Kompetisi Liga 1 Askab PSSI Pemalang 2024

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karanganyar maupun pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait skema pembagian dana tersebut. [Alwi Assagaf]