Pengelolaan Sampah di Desa Pengiringan Diduga Cemari Lingkungan, Ketua AWPB: Berpotensi Pidana

Aktivitas pengelolaan sampah di wilayah Desa Pengiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang. (Foto: Prapto/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Aktivitas pengelolaan sampah di wilayah Desa Pengiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang menjadi sorotan masyarakat setempat. Pasalnya, aktivitas yang berkaitan dengan praktik open dumping tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mengingat lokasinya berada di dekat aliran sungai dan persawahan.

Salah seorang warga setempat berinisial AT, menyampaikan bahwa lokasi pengelolaan sampah tersebut berjarak sekitar 5 meter dari sempadan sungai dan kurang lebih 1 meter dari lahan sawah.

“Kami menilai kondisi tersebut sangat berisiko, terutama saat hujan turun,” kata dia.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Alwi Assagaf, menilai bahwa jika sisa pembakaran diduga dibuang di area sempadan sungai, maka saat hujan turun kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah. Pasalnya, material sisa pembakaran serta air lindi dapat terbawa aliran air menuju sungai.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Gratiskan Ribuan Tiket untuk Masyarakat Nonton Laga PSIP vs Persab Brebes di Stadion Mochtar

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, asap dari aktivitas tersebut diduga menyebar hingga ke bahu jalan. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan pencemaran udara lokal.

“Asap sering mengarah ke jalan sehingga jarak pandang pengendara menjadi terganggu,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Aktivitas pengelolaan sampah di wilayah Desa Pengiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang. (Foto: Prapto/Durasi.co.id)

Ia juga menyampaikan bahwa menurut informasi warga, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, AWPB mempertanyakan kejelasan dokumen lingkungan, mengingat hingga kini dokumen lingkungan dari aktivitas tersebut diduga belum diketahui secara jelas.

Selain itu, berdasarkan keterangan S, warga yang bekerja di lokasi, aktivitas pengelolaan sampah tersebut diduga berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pengiringan.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Optimis Dampak Kerugian Akibat Bencana Dapat Diminimalisir

Lebih lanjut, Mas All, sapaan akrab Ketua AWPB, mengatakan bahwa aktivitas pengelolaan sampah dengan metode open dumping tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah karena berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Metode open dumping tidak lagi menjadi solusi karena kegiatan tersebut sangat berisiko terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengelolaan sampah dengan cara dibakar melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman denda hingga Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Yogo Darminto Dukung Upaya Pemerintah Atasi Darurat Sampah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMDes Pengiringan maupun instansi terkait belum dapat dikonfirmasi. [Prapto]