Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, Mantan Kades di Madiun Resmi Jadi Tersangka

Tersangka saat digiring ke kantor Kejari Madiun. (Foto: Rofi-Durasi.co.id)

MADIUN, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menetapkan mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, berinisial SPT (71), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang desa. Proyek yang dilaksanakan antara tahun 2018 hingga 2021 ini menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah SPT menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam oleh tim penyidik pidana khusus di Kantor Kejari Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025). Setelah pemeriksaan, SPT langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rio, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek pembangunan kolam renang beserta fasilitas penunjangnya yang dilaksanakan saat SPT masih menjabat sebagai Kepala Desa Gemarang. Proyek ini dibiayai menggunakan Dana Desa tahun 2019, yang kemudian berlangsung hingga tahun 2020 tanpa adanya kejelasan akuntabilitas.

Baca Juga :  Pengakuan Kades Soal Dugaan Pungli Berbeda dengan Pernyataan DPMD Madiun

“Saudara SPT dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Gemarang melaksanakan kegiatan pembangunan kolam renang. Namun, kami menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pelaksanaannya,” ujar Rio.

Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam proyek pembangunan kolam renang ini antara lain, proyek tersebut tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Gemarang 2016–2021. Selain itu, penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) untuk proyek kolam renang tahun 2018–2021 juga tidak merujuk pada dokumen perencanaan jangka menengah desa.

Pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Proyek yang didanai dari Dana Desa 2019 ini berlanjut hingga tahun 2020 tanpa adanya akuntabilitas yang jelas. Bahkan hingga saat ini, bangunan kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan dianggap mubazir.

Baca Juga :  Lelang Tanah Kas Desa Ditunda Mendadak, Warga Geruduk Kantor Desa Sidomulyo

Atas perbuatannya, SPT disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SPT terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. [Rofi]