Pengakuan Kades Soal Dugaan Pungli Berbeda dengan Pernyataan DPMD Madiun

Kantor Kejari Kabupaten Madiun. (Foto: Dok Kejari)

MADIUN, DURASI.co.id – Pernyataan sejumlah kepala desa di Kabupaten Madiun terkait dugaan pungutan liar (pungli) berbeda dengan keterangan resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Seorang kepala desa mengaku adanya pungutan, meski sebelumnya dugaan tersebut telah dibantah oleh sejumlah pihak.

Isu dugaan pungli mencuat setelah seorang kepala desa di Kecamatan Balerejo mengakui adanya pungutan sebesar Rp2 juta. Uang tersebut disebut diminta dengan istilah omah lor dan “omah kidul yang, menurut pengakuannya, disampaikan oleh camat setempat.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Dolopo. Kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengatakan bahwa instruksi awal berkaitan dengan penganggaran kegiatan penyuluhan hukum.

Baca Juga :  Dana Pokir Jadi Bancakan, Ketua DPRD Magetan dan Lima Orang Dijebloskan ke Rutan

Menurut dia, setiap desa diminta menganggarkan sekitar Rp20 juta dalam APBDesa untuk kegiatan penyuluhan hukum dengan narasumber omah lor dan omah kidul pada Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, terdapat permintaan tambahan sebesar Rp500 ribu per desa yang tidak dijelaskan peruntukannya. Dana tersebut diserahkan kepada seorang kepala desa di Kecamatan Dolopo yang berperan sebagai pengepul.

Selanjutnya, melalui grup komunikasi kepala desa Kecamatan Dolopo, diumumkan adanya tambahan pungutan sebesar Rp2 juta per desa.

“Uang urunan Rp2 juta itu sampai sekarang belum dikembalikan,” kata kepala desa tersebut, Senin (12/1/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya terdapat setoran serupa yang dikoordinasikan oleh pihak yang sama. Menurutnya, setoran tersebut berada di luar anggaran resmi kegiatan penyuluhan hukum.

Baca Juga :  Pesantren Ramadan SMAN 2 Ponorogo Resmi Dibuka, Perkuat Karakter dan Spiritualitas Siswa

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) melakukan klarifikasi terhadap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dan Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, pada 30 Desember 2025.

Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pungli yang melibatkan aparat kejaksaan.

Sejumlah pihak yang dimintai keterangan, antara lain Kepala DPMD Kabupaten Madiun Supriadi, Camat Balerejo Suci Wuryani, serta Kepala Desa Bulakrejo Jaenuri, membantah adanya pungli. Jaenuri menyatakan dana yang dikumpulkan merupakan uang arisan kepala desa, bukan setoran kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Saiful Bahri Siregar menyimpulkan bahwa dugaan pungli tidak terbukti dan menyatakan persoalan tersebut selesai pada 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Pemdes Sukorejo Gelar Penyegaran Kader Kesehatan, Perkuat Pemantauan Tumbuh Kembang Balita

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan aparat kejaksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, belum memberikan keterangan tambahan terkait pengakuan sejumlah kepala desa tersebut saat dikonfirmasi Durasi.co.id. [Rofi]