MADIUN, DURASI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di kediaman Thariq Megah yang beralamat di Jalan Tanjung Manis Gang 14 Nomor 4, RT 7/RW 3, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik datang menggunakan empat unit mobil Toyota Kijang Innova.
Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik belum terlihat meninggalkan lokasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti yang diamankan.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak terkejut dengan penggeledahan tersebut. Mereka menyebut hal ini bukan kali pertama KPK mendatangi lingkungan tersebut.
“Kalau memang ditangkap KPK, alhamdulillah. Di lingkungan sini memang reputasinya kurang baik,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyebut Thariq Megah dikenal sebagai juragan tanah dan properti, serta disebut memiliki sejumlah aset, termasuk sebuah vila di kawasan Telaga Wahyu, Sarangan, Kabupaten Magetan, yang baru dibelinya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT di Kota Madiun yang dilakukan pada Senin (19/1/2026). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
Ketiga tersangka tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada Juli 2025.
Saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, SMN, dan Kepala BKAD Kota Madiun, SD.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta,” kata Asep.
Uang tersebut berkaitan dengan pemberian izin akses jalan yang dikemas sebagai uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih untuk kebutuhan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Pemerintah Kota Madiun. STIKES Bhakti Husada diketahui tengah mengajukan alih status menjadi universitas.
“Pihak yayasan menyerahkan uang tersebut kepada RR melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
“MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB dan disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025,” ungkap Asep.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi, termasuk dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
“Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan tersebut dilaporkan TM kepada MD,” jelasnya.
Tak hanya itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain pada periode pertama jabatan Maidi 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
“Dalam perkara ini juga ditemukan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang tidak ditaati dan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, terutama terkait penyaluran TSP dalam bentuk uang dan tata kelola yang tidak kredibel,” pungkas Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik KPK masih berada di rumah Thariq Megah untuk melakukan penggeledahan lanjutan. [Rofi]







