Fakultas Hukum Universitas Boyolali Sosialisasikan KUHP Baru di Desa Nglambangan

Fakultas Hukum Universitas Boyolali menggelar sosialisasi KUHP Baru di Desa Nglambangan, Jumat (9/1/26). Foto: Rofi/Durasi.co.id

MADIUN, DURASI.co.id – Fakultas Hukum Universitas Boyolali (UBY) menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru di Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jumat (9/1/2026).

Kegiatan ini mengangkat topik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kenakalan remaja, serta maraknya praktik judi online di kalangan masyarakat.

Penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh masyarakat Desa Nglambangan, seperti ibu-ibu PKK, perangkat desa, serta mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR) yang sedang melaksanakan KKN di Desa Nglambangan. Para peserta tampak antusias menyimak pemaparan materi dari para pemateri.

Dekan Fakultas Hukum UBY, Burham Pranawa, mengapresiasi tingginya partisipasi serta antusiasme masyarakat desa dalam kegiatan sosialisasi PKM tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa yang telah mendukung penuh pelaksanaan kegiatan PKM ini.

Baca Juga :  Bupati Madiun Imbau Warga Jaga Persatuan, Waspadai Hoaks

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum tentang KUHP Baru ini. Terima kasih kepada Kepala Desa Nglambangan atas dukungannya, serta kepada masyarakat yang hadir dengan penuh antusias,” ujarnya.

Menurut Burham Pranawa, sosialisasi KUHP Baru ini dirancang untuk memberikan pemahaman hukum yang aplikatif dan dekat dengan persoalan nyata yang sering dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Materi yang kami sampaikan meliputi KDRT, kenakalan remaja, hingga fenomena maraknya judi online yang kini semakin meluas di tengah masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami aspek hukum, termasuk upaya antisipasi dan pencegahannya,” jelasnya.

Sementara itu, dosen Program Magister Hukum Universitas Boyolali, Moch Eko Setiyo Budi Utomo, menekankan pentingnya pemahaman mengenai tindakan KDRT di lingkungan keluarga. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar korban KDRT adalah perempuan.

Baca Juga :  Pemko Batam Pastikan Siswa Tanpa KIA Tetap Bisa Daftar SPMB 2026/2027

“Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui sistem SIMFONI PPA serta Komnas Perempuan, kasus KDRT di Indonesia menunjukkan tren fluktuatif, namun tetap berada pada angka yang tinggi. Hal ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor,” paparnya.

Ia menambahkan, pelaku KDRT mayoritas adalah suami, meskipun dalam beberapa kasus korban juga dapat berasal dari pihak lain yang tersubordinasi dalam rumah tangga.

Kepala Desa Nglambangan, Rudy Kristianto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Boyolali atas pelaksanaan sosialisasi hukum melalui program PKM di Desa Nglambangan.

“Kegiatan ini sangat membantu masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK, dalam memahami persoalan KDRT serta aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  LSM MANTRA Soroti Dugaan Pengeluaran Sepihak Siswa SMPN 2 Dagangan: Ada Indikasi Permainan dan Menabrak Prinsip Pendidikan Nasional

Rudy juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi perilaku anak, terutama dalam mencegah keterlibatan remaja dalam praktik judi online.

“Peran orang tua sangat dominan dalam pengawasan anak agar tidak terjerumus ke dalam praktik judi online yang saat ini semakin mudah diakses,” katanya.

Acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta diskusi bersama. Antusiasme masyarakat terlihat dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada para pemateri terkait isu-isu yang sedang berkembang di tengah masyarakat.

Dwi Imroatus Sholikah dan Dyah Listyorini turut menambahkan materi serta menanggapi isu-isu yang disampaikan oleh peserta PKM dalam sesi diskusi.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama serta pengenalan akun Instagram resmi Universitas Boyolali dan Fakultas Hukum UBY. [Rofi]