LSM MANTRA Soroti Dugaan Pengeluaran Sepihak Siswa SMPN 2 Dagangan: Ada Indikasi Permainan dan Menabrak Prinsip Pendidikan Nasional

Ketua LSM-MANTRA, Subari, S.Sos. (Foto: Dok Narasumber)

MADIUN, DURASI.co.id – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Madiun Transparan (LSM-MANTRA), Subari, S.Sos angkat bicara terkait dugaan pengeluaran sepihak seorang siswa dari SMP Negeri 2 Dagangan, Kabupaten Madiun. Dalam pernyataannya, Subari menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam praktik pendidikan dan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pendidikan nasional.

“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Sekolah sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan adil bagi setiap peserta didik. Mengeluarkan siswa secara sepihak, terlebih ketika ia sudah aktif mengikuti proses belajar-mengajar, adalah tindakan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan hukum,” tegas Subari, Kamis (24/7/2025).

Subari bahkan menduga adanya indikasi permainan di balik keputusan tersebut.
“Saya mendapat informasi bahwa tak lama setelah siswa tersebut dikeluarkan, muncul nama siswa baru yang masuk menggantikannya. Dan siswa baru ini disebut berasal dari salah satu pondok pesantren. Ini patut dicurigai sebagai praktik yang tidak transparan dan berpotensi diskriminatif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Safari KB Gratis Sambut Hari Kartini 2026, 75 Akseptor Terlayani di Tulangan

Menurut kesaksian wali murid berinisial W, anaknya dipaksa keluar secara mendadak tanpa alasan yang jelas, bahkan ketika proses belajar masih berlangsung di dalam kelas.

“Iya, Mas, saya sebagai orang tua benar-benar sakit hati. Sudah pontang-panting mencarikan sekolah terbaik, eh malah dibuang seperti ini. Anak saya jadi kehilangan semangat, syok, dan kecewa berat. Ini bukan hanya soal tempat sekolah, tapi soal harga diri dan masa depan anak kami,” ujar W.

Subari menegaskan bahwa tindakan pengeluaran siswa secara sepihak jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang menjamin hak anak atas pendidikan. Ia merujuk pada Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Baca Juga :  Pahlawanku Teladanku Jadi Tema Pemkab Madiun dalam Peringatan Hari Pahlawan ke-80

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 4 Ayat (1) menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Subari juga menyoroti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang menyebut bahwa siswa yang telah diterima dan terdaftar dalam sistem Dapodik merupakan peserta didik sah dan tidak dapat dicoret secara sepihak.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 Ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya secara utuh.

“Jika benar siswa dikeluarkan secara mendadak, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak, bahkan berpotensi menjadi pelanggaran administratif maupun pidana,” katanya.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Bayi dalam Kantong Plastik di Patihan Madiun, Ayah Kandung Datang Mengakuinya

Subari mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun untuk tidak tinggal diam dalam kasus ini.

“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini menyangkut hak dasar warga negara dan integritas lembaga pendidikan negeri. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, ini akan menjadi preseden buruk. Dinas harus segera mengklarifikasi secara terbuka, mengevaluasi pihak sekolah, dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ruang bermain kepentingan tertentu.

“Sekolah negeri adalah milik rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Setiap anak bangsa berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa tekanan. Jika ada permainan dalam penerimaan atau pengeluaran siswa, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” pungkas Subari. [Rofi]