TANJAB BARAT, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menyatakan dukungannya terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang mengatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Katamso saat menghadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Hasan Basri Harahap didampingi Wakil Ketua DPRD Muh. Sjafril Simamora. Agenda paripurna mencakup penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati atas dua Ranperda usulan pemerintah daerah, serta pendapat bupati terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD.
Pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh perwakilan Fraksi Gerindra, PKP, NasDem, Golkar, PAN, PDI Perjuangan, dan PKB.
Dalam penyampaian pendapat pemerintah daerah, Katamso mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah menginisiasi penyusunan kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, regulasi mengenai pembangunan kependudukan dan cadangan pangan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi tersebut sebagai landasan pembangunan kependudukan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Namun, penyusunannya perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Penduduk merupakan modal dasar sekaligus subjek utama pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan kependudukan harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan agar mampu mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkualitas,” ujar Katamso.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai isu strategis daerah, mulai dari percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga persiapan menghadapi bonus demografi.
Sementara itu, mengenai Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, pemerintah daerah menilai aturan tersebut sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, terutama dalam menghadapi situasi darurat, kerawanan pangan, bencana alam, maupun gejolak harga pangan.
“Cadangan pangan daerah memiliki peran penting dalam menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara cukup, aman, bermutu, dan terjangkau. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Katamso menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mendukung kedua Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap sinergi dan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus terjalin guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Tanjab Barat, Kabag Ren Kompol Ujang Supran, perwakilan Kodim 0419/Tanjab yang diwakili Pasi Ops Kapten Inf. Sigit Purnomo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agus Sanusi mewakili Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Tanjab Barat, pimpinan instansi vertikal, perwakilan perbankan, serta insan pers. [Misdi]









