Jambi  

Proyek Pemeliharaan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Disorot, Muncul Dugaan Monopoli dan Benturan Kepentingan

Redaksi Durasi
Proyek pemeliharaan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal. (Foto: Misdi/Durasi.co.id)

TANJAB BARAT, DURASI.co.id – Pelaksanaan proyek pemeliharaan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi, pada tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Sukses Sekawan itu diduga memiliki persoalan dalam aspek tata kelola pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait potensi monopoli serta benturan kepentingan.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai keterlibatan dua badan usaha konsultan dalam tahapan berbeda pada proyek yang sama. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan perencanaan disebut ditangani CV Nugraha Cipta, sementara fungsi pengawasan dan pengendalian proyek dipercayakan kepada CV Rajawali Mitra Konsultan.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan karena kedua badan usaha konsultan itu disebut memiliki hubungan kekerabatan sedarah antara ayah dan anak.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-79 RI, Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara di Alun-Alun Kuala Tungkal

Hubungan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang. Sebab, fungsi perencanaan dan pengawasan dalam sebuah proyek semestinya dijalankan secara profesional dan independen untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Dugaan adanya benturan kepentingan tersebut juga perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, hubungan para pihak, serta pelaksanaan kontrak.

Dalam informasi yang beredar, kondisi tersebut dikaitkan dengan ketentuan mengenai benturan kepentingan dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Salah satu aturan yang disebut menjadi rujukan adalah ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengatur larangan benturan kepentingan, termasuk hubungan kekeluargaan antara pihak yang terlibat dalam pekerjaan perencanaan dan pengawasan.

Baca Juga :  Pj Bupati Asraf Buka Gebyar PAUD se-Kabupaten Kerinci
Plang informasi proyek pemeliharaan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal. (Foto: Misdi/Durasi.co.id)

Selain itu, dugaan praktik kolusi juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah juga menjadi bagian yang perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pengendalian pekerjaan oleh kelompok atau pihak yang memiliki hubungan kepentingan tertentu.

Namun, ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Berpotensi Berujung Sanksi

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, audit, atau proses hukum, pihak yang dinyatakan melanggar dapat menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsekuensi tersebut dapat berupa tindakan terhadap kontrak, pemberian sanksi administratif atau daftar hitam terhadap pihak yang memenuhi unsur pelanggaran, kewajiban mengganti kerugian apabila terbukti menimbulkan kerugian, hingga proses hukum pidana jika ditemukan unsur tindak pidana.

Baca Juga :  Bupati Monadi Resmi Menutup Festival Budaya Kerinci Balik Ku Dahin 2025

Karena itu, pemeriksaan secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pemeliharaan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal telah berjalan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait maupun instansi pengawas mengenai dugaan hubungan keluarga, monopoli, dan benturan kepentingan dalam proyek tersebut. [Misdi]