TANJAB BARAT, DURASI.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menginstruksikan seluruh kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai program pemberian seragam sekolah gratis bagi siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027. Selain itu, sekolah juga diminta memastikan tidak ada pungutan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 400.3.1/941/DISDIK/VI/SRK/2026 tentang Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan pada Juni 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SD dan SMP negeri maupun swasta di wilayah tersebut serta ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Dahlan.
Penerbitan surat tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 201, 202, dan 203 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis SPMB, daya tampung, serta wilayah penerimaan murid baru. Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Bupati Nomor 400.3/595/SE/Disdik/V/2026 tentang larangan praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB, serta hasil sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Melalui surat tersebut, setiap sekolah diwajibkan mengumumkan informasi penerimaan murid baru secara terbuka melalui berbagai media, seperti spanduk, baliho, maupun platform daring. Informasi yang disampaikan harus memuat persyaratan, jadwal pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hasil seleksi, hingga penegasan bahwa proses pendaftaran tidak dipungut biaya.
Sekolah juga diminta membentuk panitia penerimaan murid baru dan menetapkan kuota sesuai ketentuan. Untuk jenjang SD, kuota terdiri atas jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen dari total daya tampung. Sementara untuk SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Dalam surat itu disebutkan pula bahwa pendaftaran murid baru berlangsung pada 22–27 Juni 2026. Setiap satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan siswa baru.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengoordinasikan pengadaan seragam. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat telah menyiapkan program pembagian seragam gratis bagi seluruh siswa baru SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Untuk siswa SD, seragam yang diberikan meliputi seragam merah putih dan Pramuka. Sementara siswa SMP akan menerima seragam putih biru dan Pramuka.
Seluruh dokumen kebijakan terkait pelaksanaan SPMB dapat diunduh melalui laman resmi Dinas Pendidikan Tanjab Barat. Selain itu, sekolah diwajibkan menyampaikan laporan penetapan kuota jalur penerimaan kepada Dinas Pendidikan paling lambat 15 Juni 2026 sesuai format yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjab Barat, Dahlan, menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah agar disosialisasikan secara menyeluruh kepada orang tua dan wali murid.
“Tujuannya agar informasi mengenai program seragam gratis tersampaikan dengan baik dan tidak ada lagi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat,” ujar Dahlan. [Misdi]







